Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ijasah Jokowi: Polisi Bukan Final, Tapi Penting

29 Mei 2025   15:49 Diperbarui: 29 Mei 2025   15:49 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan selanjutnya: apakah pernyataan Jimly ini bisa membatalkan langkah hukum mantan Presiden Jokowi terhadap para penuduh yang menggunakan jalur Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau pasal pencemaran nama baik?

Jawabannya: tidak.

Dalam hukum pidana, unsur pencemaran nama baik tidak bergantung pada sudah atau belum adanya putusan PTUN. Jika seseorang menyatakan secara terbuka bahwa "Jokowi memakai ijazah palsu" tanpa bukti sah, maka pernyataan itu bisa dianggap sebagai tuduhan yang mencemarkan nama baik, apalagi jika disebarkan melalui media sosial. Maka, jalur hukum pidana tetap sah untuk digunakan oleh Jokowi.

Namun, bagi pihak terlapor, mereka bisa berargumen bahwa tuduhan tersebut didasari oleh kritik atau permintaan klarifikasi terhadap dokumen publik. Ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam persidangan. Akan tetapi, tetap saja yang dinilai adalah cara penyampaian tuduhan itu---apakah bersifat ajakan untuk klarifikasi atau sudah merupakan vonis sepihak yang mencemarkan.

Jimly Perlu Menjelaskan Lebih Rinci

Sebagai tokoh hukum tata negara, Jimly Asshiddiqie tentu memiliki maksud baik untuk mengedukasi publik. Namun, penyampaian yang kurang rinci bisa memunculkan tafsir keliru seolah-olah polisi tak punya kewenangan menyentuh isu ini sama sekali.

Akan lebih baik jika Jimly menegaskan bahwa kepolisian sah menangani aspek pidana, sedangkan PTUN bisa digunakan jika benar ada yang ingin menggugat keabsahan administratif dokumen. Dengan penjelasan yang utuh, publik bisa memahami persoalan dengan benar tanpa menjadi korban hoaks atau provokasi.

Selesaikan Secara Hukum, Bukan Opini

Kasus dugaan ijazah palsu terhadap mantan Presiden Jokowi seharusnya bisa dihentikan jika semua pihak memegang prinsip negara hukum. Jika yakin ada pelanggaran, gunakan jalur hukum. Jika tidak memiliki bukti, hentikan opini yang berpotensi menyesatkan.

Negara ini menyediakan semua mekanisme untuk menyelesaikan persoalan secara legal. Yang dibutuhkan sekarang bukan lagi opini, tetapi keberanian untuk membawa argumen ke jalur yang sah. Bukan hanya demi keadilan untuk Jokowi, tetapi juga demi menjaga kewarasan demokrasi kita.***MG

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun