Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ijasah Jokowi: Polisi Bukan Final, Tapi Penting

29 Mei 2025   15:49 Diperbarui: 29 Mei 2025   15:49 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jimly Asshiddiqie (Kompas.com)

Pernyataan Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi, Jimly Asshiddiqie, soal keaslian ijazah mantan Presiden Joko Widodo kembali memancing polemik. Dalam sebuah wawancara, Jimly menyatakan bahwa lembaga yang paling tepat menguji keabsahan ijazah adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), bukan kepolisian. Menurutnya, jika polisi menyatakan ijazah asli, belum tentu publik percaya, karena bukan lembaga yang memberi putusan hukum final.

Pernyataan ini secara normatif tak keliru, tetapi bisa memunculkan kebingungan jika tidak dijelaskan secara utuh kepada publik. Perlu dibedakan dengan jelas antara pengujian ijazah sebagai dokumen administratif dan penilaian atas dugaan pemalsuan ijazah sebagai tindak pidana.

Antara Administrasi dan Pidana

Ijazah sebagai dokumen negara bisa diuji keabsahannya secara administratif. Jika ada keraguan terhadap proses penerbitannya, maka PTUN memang menjadi jalur yang tersedia. Namun ketika tuduhan yang muncul bersifat pidana---misalnya, menyatakan mantan Presiden Jokowi menggunakan ijazah palsu---maka tentu saja kepolisian berwenang melakukan penyelidikan.

Dalam kasus ijazah Jokowi, sejumlah pihak melaporkan dugaan pemalsuan ke kepolisian. Polisi pun telah melakukan penyelidikan, memeriksa saksi, dan menyimpulkan tidak ada unsur pidana. Kasus ditutup.

Apakah ini berarti polisi salah langkah? Tentu tidak. Dalam ranah pidana, memang polisi yang berwenang menentukan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum. Jadi, meskipun pernyataan Jimly ingin mengarahkan ke pentingnya PTUN, tetap perlu ditegaskan bahwa penyelidikan pidana oleh kepolisian adalah langkah yang sah dan sesuai prosedur.

Namun demikian, jika benar ada pihak yang ingin menguji keabsahan administratif dari ijazah mantan Presiden Jokowi, mereka seharusnya menempuh jalur PTUN. Ironisnya, jalur ini tidak ditempuh. Yang terjadi justru adalah penciptaan opini liar di ruang publik, tanpa dasar hukum yang kuat.

Perbedaan Jalur Hukum

Publik perlu mendapat edukasi hukum yang memadai agar tidak terjebak dalam informasi yang keliru. Perbedaan antara hukum pidana dan hukum administrasi perlu dipahami:

  • Hukum pidana menyelidiki apakah ada perbuatan melawan hukum, seperti pemalsuan dokumen. Lembaga yang menangani adalah polisi dan pengadilan umum.
  • Hukum administrasi menilai apakah suatu keputusan atau dokumen negara sah menurut prosedur. Ini menjadi ranah PTUN.

Dengan memahami perbedaan ini, masyarakat bisa memahami bahwa polisi menyatakan ijazah "tidak palsu" karena unsur pidananya tidak terbukti, bukan karena melakukan pengujian administratif atas keabsahannya sebagai dokumen negara.

Tidak Batalkan Gugatan UU ITE

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun