Pemotongan anggaran sering kali dianggap sebagai langkah efektif untuk meningkatkan efisiensi dalam pengelolaan keuangan negara. Namun, apakah pemotongan tersebut benar-benar berbanding lurus dengan efisiensi yang diharapkan? Mari kita telaah lebih lanjut dengan menyoroti kebijakan pemotongan anggaran yang dilakukan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan membandingkannya dengan upaya serupa pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.Pemotongan Anggaran di Era Presiden Prabowo Subianto
Pada tahun 2025, Presiden Prabowo Subianto mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 yang memerintahkan efisiensi belanja negara sebesar Rp306,69 triliun. Langkah ini mencakup pemangkasan anggaran di berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang mengalami pengurangan anggaran hingga 80 persen.
Selain itu, pemerintah juga mengurangi Dana Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,6 triliun, yang meliputi pengurangan Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus.
Upaya Efisiensi pada Masa Presiden Joko Widodo
Pada awal masa kepemimpinannya, Presiden Joko Widodo berupaya melakukan efisiensi anggaran dengan melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengadakan rapat di hotel. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi pengeluaran yang dianggap tidak perlu. Namun, kebijakan tersebut mendapat protes dari pelaku industri perhotelan yang mengklaim mengalami penurunan pendapatan signifikan, bahkan hingga melakukan pemutusan hubungan kerja terhadap karyawan.
Akibat tekanan dari berbagai pihak, pemerintah akhirnya membatalkan larangan tersebut dan mengeluarkan petunjuk teknis yang lebih fleksibel terkait pelaksanaan rapat di luar kantor.
Apakah Pemotongan Anggaran Meningkatkan Efisiensi?
Pemotongan anggaran memang dapat mengurangi pemborosan dan menghilangkan kegiatan yang tidak bermanfaat. Namun, tanpa perencanaan yang matang, pemotongan tersebut berisiko mengganggu program yang sebenarnya penting bagi masyarakat. Sebagai contoh, pengurangan anggaran di Kementerian PUPR dapat berdampak pada tertundanya proyek infrastruktur yang vital.
Selain itu, efisiensi tidak hanya berarti pemotongan anggaran, tetapi juga mencakup optimalisasi penggunaan dana yang ada. Pemerintah perlu memastikan bahwa dana yang dihemat dialokasikan untuk program yang memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.
Perbedaan antara Pemotongan dan Efisiensi Anggaran
Pemotongan anggaran adalah tindakan mengurangi jumlah dana yang dialokasikan untuk suatu pos atau program tertentu. Sementara itu, efisiensi anggaran berarti menggunakan dana yang tersedia dengan cara yang paling efektif dan produktif untuk mencapai tujuan yang ditetapkan. Dengan kata lain, efisiensi tidak selalu memerlukan pemotongan, tetapi lebih pada pengelolaan yang cermat dan tepat sasaran.