Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Mengapa iPhone 16 Dilarang Dijual di Indonesia?

6 November 2024   06:51 Diperbarui: 6 November 2024   07:12 2864
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber gambar: detik.xom

Sejak pengumuman pelarangan penjualan iPhone 16 di Indonesia, banyak pengguna gadget dan pencinta produk Apple yang mempertanyakan langkah pemerintah. Mengapa Indonesia, salah satu pasar terbesar iPhone di Asia Tenggara, justru mengambil kebijakan untuk melarang produk tersebut masuk? 

Keputusan ini memang tak lepas dari regulasi pemerintah terkait Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), yang mewajibkan produsen elektronik asing memenuhi persentase tertentu dari bahan atau produksi lokal untuk setiap perangkat yang dipasarkan di dalam negeri.

Data Penjualan iPhone di Indonesia

Indonesia telah menjadi pasar besar bagi produk-produk premium, termasuk iPhone. Menurut data yang ada, penjualan iPhone terus menunjukkan tren peningkatan selama beberapa tahun terakhir, bahkan mencapai ratusan ribu unit setiap tahun. 

Data IDC dan beberapa lembaga riset lainnya mengindikasikan bahwa ponsel kelas atas memiliki pangsa pasar signifikan, dengan iPhone sebagai salah satu pemain utama. 

Pada 2023, penjualan iPhone di Indonesia mencapai sekitar 15% dari total pasar smartphone premium di negara ini, mengindikasikan potensi pasar yang sangat menjanjikan.

Mengapa iPhone 16 Tidak Memenuhi Syarat?

Pemerintah Indonesia menerapkan aturan TKDN untuk melindungi industri dalam negeri sekaligus mendorong masuknya investasi asing di bidang teknologi. 

Dalam regulasi TKDN, setiap perangkat telekomunikasi yang dijual di Indonesia harus memiliki kandungan lokal minimum 35%. Hal ini bisa berupa komponen fisik yang dibuat di Indonesia atau melibatkan proses perakitan di dalam negeri. 

Sayangnya, Apple hingga kini belum memenuhi persyaratan ini untuk iPhone 16, sehingga pemerintah melarang distribusi produk tersebut di pasar domestik.

Menanggapi kebijakan ini, Luhut Binsar Pandjaitan, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Dewan Ekonomi Nasional sekaligus penasihat khusus presiden, menyatakan bahwa regulasi ini tidak sekadar soal penjualan, tetapi menyangkut strategi pembangunan ekonomi jangka panjang. 

Dalam sebuah pernyataan, Luhut menyebutkan, "Kita tidak mau hanya menjadi pasar konsumsi. Kita ingin menjadi bagian dari rantai produksi global, di mana teknologi dan lapangan pekerjaan bisa berkembang di Indonesia."

Manfaat TKDN bagi Indonesia

Dengan kebijakan TKDN, Indonesia berharap mendapatkan sejumlah keuntungan strategis:

Pembukaan Lapangan Kerja Baru
Jika Apple atau perusahaan besar lainnya bersedia membuka lini produksi atau perakitan di Indonesia, akan ada ribuan lapangan pekerjaan yang tercipta. Hal ini tentunya bisa membantu mengurangi angka pengangguran dan meningkatkan keahlian tenaga kerja lokal, terutama di sektor teknologi yang semakin berkembang.

Alih Teknologi
Selain lapangan kerja, TKDN juga bertujuan untuk transfer teknologi. Dengan adanya proses produksi dan perakitan di dalam negeri, tenaga kerja Indonesia dapat belajar dan mengembangkan kemampuan baru dalam bidang teknologi canggih, yang nantinya akan berkontribusi pada pengembangan industri teknologi di dalam negeri.

Meningkatkan Daya Saing Industri Lokal
Melalui kebijakan TKDN, Indonesia diharapkan bisa membangun basis produksi yang kuat dan mendukung pengembangan industri elektronik lokal. Ini memungkinkan Indonesia untuk berkontribusi lebih besar dalam rantai pasokan global, bukan hanya sebagai konsumen, tetapi juga sebagai produsen dan pemasok komponen-komponen teknologi.

Peningkatan Pendapatan Negara
Kehadiran pabrik-pabrik dari perusahaan global seperti Apple dapat meningkatkan pendapatan negara melalui pajak dan retribusi lainnya. Selain itu, investasi asing di sektor teknologi akan menguntungkan perekonomian Indonesia secara keseluruhan dan menciptakan dampak ekonomi yang lebih luas.

Penguatan Posisi Indonesia di Pasar Global
Ketika perusahaan multinasional memutuskan untuk berinvestasi di Indonesia, posisi negara dalam perdagangan internasional dan daya tarik investasi otomatis meningkat. Indonesia bisa menjadi basis regional untuk distribusi produk di Asia Tenggara, menarik perusahaan lain untuk melakukan hal serupa.

Apakah Kebijakan Ini Perlu Didukung?

Bagi sebagian orang, pelarangan iPhone 16 mungkin terasa mengecewakan, terutama bagi penggemar produk-produk Apple. 

Namun, jika dilihat dari sudut pandang ekonomi, kebijakan ini adalah langkah penting untuk mendorong kemajuan industri dalam negeri. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan produsen luar negeri dapat melihat Indonesia tidak hanya sebagai pasar, tetapi sebagai mitra produksi. 

Jika mereka bersedia mematuhi aturan, Indonesia bisa mendapatkan keuntungan jangka panjang dalam bentuk lapangan kerja, alih teknologi, dan pendapatan negara.

Kebijakan ini juga mengirim pesan yang kuat bahwa Indonesia memiliki kepentingan ekonomi yang ingin dilindungi, dan bahwa negara ini serius dalam mengupayakan keseimbangan antara konsumsi dan produksi di dalam negeri. 

Dukungan publik pada kebijakan ini diharapkan dapat membantu pemerintah dalam negosiasi dan menarik lebih banyak investasi.

Harapan ke Depan: Kolaborasi dengan Apple dan Perusahaan Teknologi Lainnya

Di masa depan, diharapkan Apple dan perusahaan teknologi lainnya bisa mempertimbangkan investasi di Indonesia dengan memenuhi syarat TKDN yang ada. 

Dengan membangun pabrik atau fasilitas perakitan di Indonesia, perusahaan-perusahaan ini dapat memanfaatkan potensi besar pasar Indonesia sambil mendukung perkembangan ekonomi lokal.

Langkah Indonesia melarang iPhone 16 bukanlah tindakan anti-asing, melainkan upaya untuk memperkuat ekonomi dengan memanfaatkan potensi yang ada. 

Jika perusahaan besar seperti Apple mau bekerja sama, manfaatnya tentu akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia. Kebijakan ini adalah pintu menuju ekonomi yang lebih mandiri, kompetitif, dan berdaya saing di pasar global.***MG

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun