Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Wah, Yusril Mau Pidanakan Bambang Widjojanto

23 Juni 2019   16:25 Diperbarui: 23 Juni 2019   16:51 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: merdeka.com

Rupanya pertikaian dalam sidang MK tidak terbatas dalam ruang sidang saja. Akibat perdebatan dan kesaksian yang terjadi, ada ancaman dan dampak hukum yang mengikutinya.

Adanya tuduhan bahwa ada saksi yang telah memberikan keterangan dan bukti palsu dari Pihak Prabowo memicu kubu Jokowi mengancam akan memidanakan sang saksi tersebut. 

Sebagai ketua tim hukum Jokowi Yusril Ihza Mahendra mengatakan, mereka tinggal menunggu aba - aba saja dari Jokowi untuk melaporkan sang saksi ke polisi. (CNN Indonesia)

Rupanya isu ini tidak hanya menyangkut para saksi. Bahkan Yusril juga berpendapat bahwa selain saksi lebih penting lagi memidanakan Bambang Widjojanto sebagai ketua tim hukum Prabowo dengan alasan bahwa tim ini telah menuduh kecurangan tanpa adanya bukti yang memadai.

Mengutip dari TribunMedan, Dilansir TribunWow.com dari Tribunnews.com, Yusril menilai bahwa kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tidak bisa menunjukkan bukti adanya pemilu curang.

"Pak Bambang Widjojanto sebagai ketua tim lawyer-nya Pak Prabowo-Sandi ini, bisa enggak membuktikan tuduhan selama ini, bahwa Pemilu curang?," tanya Yusri Ihza Mahendra di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (20/6/2019) (Tribunnews.com)

Melihat pernyataan ini kita tentu bertanya, apakah pengacara atau Advokat bisa dituntut secara hukum? Bukankan advokat mempunyai hak imunitas?

Untuk menjawab hal ini, berdasarkan undang - undang yang ada terkait tugas profesinya, UU nomor 18 tahun 2003 Pasal 15 UU Advokat telah mengatur:

 Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode etik profesi dan peraturan perundang-undangan.

Jadi, memang benar bahwa advokat memiliki kekebalan dalam menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya. Dengan catatan, kekebalan ini berlaku saat:

1.    di dalam dan di luar sidang pengadilan, dan

2.    dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga perwakilan rakyat.

Namun hal ini bukan berarti bahwa advokat kebal hukum, tentu saja imunitas ini terbatas dan memiliki syarat tertentu.

Dalam hal ini, jika ada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh seorang advokat, maka hak imunitas atau kekebalan hukum advokat itu tidak berlaku, misalnya dengan cara-cara yang melanggar hukum. 

Contoh: seorang advokat merintangi atau menghalangi supaya proses pengadilan atas kliennya tidak berjalan, yang dilakukan dengan menyuruh kliennya berpura-pura sakit atau pergi ke luar negeri. Hal itu merupakan dugaan tindak pidana dan tidak dilindungi hak imunitas.

Contoh di atas baru - baru ini terjadi dengan advokat kasus korupsi Setya Novanto. Dalam kasus tersebut sang advokat Fredrich Yunadi merekayasa "kecelakaan pura - pura" Setya Novanto. 

Kasus ini telah disidang dan si Advokat saat ini sudah diputuskan untuk  mendekam di balik jeruji besi selama 7 tahun  karena kesalahannya tersebut. (Liputan6)

Dan khusus untuk Bambang Widjojanto, sebenarnya dia telah pernah  kena kasus hukum saksi Palsu pada tahun 2010. Namun dia tidak diproses secara hukum karena  kasusnya di deponering pada 2016, pada saat dia masih menjadi komisioner KPK.

Jadi ancaman Yusril sah - sah saja sebab semua orang sama di hadapan hukum. Dan sebenarnya hal ini akan memberikan pembelajaran supaya di kemudian hari orang tidak mudah menuduh tanpa bukti yang jelas dan valid sehingga kasus yang sama tidak terulang lagi. 

Namun tentu saja pernyataan dari Yusril ini harus dinilai dengan sangat hati - hati juga. Jika memang dilakukan tuntutan, harus benar-benar sudah memiliki bukti yang kuat atas tuduhan tersebut. Jangan sampai hanya karena balas dendam semata.

Karena jika tidak, hal itu justru akan memperkeruh suasana saat ini yang memang sudah cukup panas.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun