Pada kenyataannya, saat memberikan kesaksian hal itu tidak terbukti. Memang ada beberapa saksi yang "merasa" takut namun tidak ada yang sungguh terbukti. Bahkan ada satu saksi yang takut karena sudah menjadi terdakwa kasus Pilkada 2018.Â
Kualitas para saksi juga patut dipertanyakan. Hal itu nampak ketika dicecar hakim MK mereka gelagapan dan memberikan keterangan yang bertentangan.
Malahan ada saksi yang menjadi seperti bumerang dalam kesaksiannya.Â
Saksi ahli yang seyogyanya menunjukkan kecurangan berupa penggelembungan suara dan pemalsuan KTP namun ketika dikejar oleh KPU sebagai pihak termohon mengatakan kecurangan itu banyak terdapat di Kabupaten Bogor dan Sulawesi Selatan. Padahal di kedua wilayah itu Prabowo menang telak.
Sebenarnya dalam kesaksian ini yang harus ditunjukkan oleh tim Prabowo adalah adanya kecurangan Terstruktur Sistematis dan Masif serta kemenangan 52 %. Namun dalam kesaksian - kesaksian yang diberikan, tidak ada bukti TSM dan angka kemenangan sebanyak klaim tersebut.
Para saksi hanya memaparkan beberapa dugaan pejabat yang menyatakan keterpihakan namun tidak Masif, terstruktur dan sistematis.Â
Dan itupun sebenarnya dari keterangan Bawaslu pelanggaran tersebut sudah ditindaklanjuti dan mendapat penanganan walau tidak memenuhi syarat pelanggaran UU Pemilu.
Untuk jumlah pelanggaran juga hanya kesaksian dari beberapa suara dugaan dicoblos dan segelintir dugaan tambahan DPT.
Kalau melihat seluruh kesaksian tim hukum Prabowo ini, jelas sekali seperti orang mau menjatuhkan pesawat terbang dengan menembakkan senapan angin.***MG
SUMBER:Â
Sumber 1Â Detik.com