Mohon tunggu...
Marius Gunawan
Marius Gunawan Mohon Tunggu... Konsultan - Profesional

Tulisan sebagai keber-ada-an diri dan ekspresi hati

Selanjutnya

Tutup

Analisis Pilihan

Memang Sia-sia Prabowo Bawa Bukti Kecurangan ke MK

16 Mei 2019   07:41 Diperbarui: 16 Mei 2019   07:59 1653
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber gambar: pojoksatu.id

Prabowo sudah menyatakan menolak hasil Pilpres. 

Timnya, lewat Fadli Zon juga sudah menyatakan tidak akan membawa bukti kecurangan yang mereka miliki ke MK. 

Alasannya adalah berdasarkan pengalaman pada saat mereka menggugat KPU pada pilpres 2014. Di mana menurut mereka MK tidak memproses gugatan gugatan itu.

Penulis setuju dengan tim Prabowo kali ini. Memang sia - sia saja membawa bukti kecurangan ke MK. 

Alasannya sama, berdasarkan pengalaman gugatan Prabowo pada Pilpres 2014.

Pada waktu tim Prabowo sesumbar membawa bukti berkas sebanyak 10 truk yang dikoreksi menjadi 15 mobil lapis baja, tapi pada kenyataannya hanya membawa 3 bundel berkas.

Mereka juga waktu itu berjanji akan membawa 5200 orang saksi, namun yang bisa dihadirkan hanya beberapa orang saja.

Pada saat memberikan kesaksian pun para saksi yang di bawa tidak mumpuni. 

Salah satu contoh, saat kesaksian kasus  di Dogiyai Papua. Saksi Prabowo mengatakan bahwa telah terjadi Kecurangan masif di sana.

Namun ketika di counter dengan saksi Jokowi ceritanya jadi berubah. 

Seperti yang dilansir oleh  Detik, waktu itu saksi tim Jokowi-JK yang hadir dalam rapat pleno di Dogyai Naftali Keiyay memberi kesaksian di MK untuk mengcounter saksi dari Prabowo yang sebelumnya menuduh adanya kecurangan di sana.

Saat itu Naftali mengungkapkan dalam bahasa asli ucapan bupati yang marah, saat para petugas KPPS pada saat acara rekap suara minta uang sebagai panitia, tetapi tidak diberikan. 

Bupati yang rupanya pro Prabowo waktu itu  lalu mengatakan kepada masyarakat dan panitia KPPS yang protes dengan bahasa daerah Papua,"Jokowi menega kouyako mega beu, Prabowo menega nako mege ewa," ucap Naftali Keiyay dalam sidang di MK Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Kamis (14/8/2014).

Artinya: " ...karena kamu kasih Jokowi tidak ada uang, kalau kasih Prabowo ada uang," imbuhnya.

Naftali mengatakan, akibat ucapan bupati saat rekap kabupaten Dogyai itulah warga marah, hingga bupati pergi dan meninggalkan lokasi. Rapat pleno pun dialihkan ke luar gedung oleh warga.

Warga bersama panitia pemilihan distrik (PPD) akhirnya sepakat mengalihkan suara Prabowo ke Jokowi, karena kesal dengan bupati mereka. Hal itu dimungkinkan karena sistem yang dipakai adalah sistem noken.

Soal iming-iming uang yang disebut bupati, sebetulnya itu uang honor bagi KPPS dan PPS yang belum dibayar. "Setelah bupati sampaikan, masyarakat dari 10 distrik KPPS, PPS berteriak karena ini hak kami harus dibayar! Bupati langsung keluar tinggalkan tempat," terangnya.

Akibatnya, suara Prabowo-Hatta sebanyak 1.841 suara dialihkan semuanya untuk pasangan Jokowi-JK, sehingga total suara Jokowi-JK di Kabupaten Dogiyai 107.558 suara.

Masih banyak cerita dan kesaksian di gugatan tim Prabowo pada 2014 yang dengan mudah kita dapatkan jejak digital nya. 

Di mana dalam sidang MK itu akhirnya di menangkan oleh Jokowi karena berkas data kecurangan dan saksi yang dihadirkan oleh Tim Prabowo tidak bisa membuktikan kecurangan tersebut.

Jadi dari pengalaman ini, memang sebaiknya tim Prabowo tidak membawa bukti kecurangan di tahun 2019 ini, karena pasti sia - sia. Penulis juga khawatir kelucuan dan dagelan seperti sidang gugatan 2014 akan terulang lagi. 

Bukti kecurangan 2019 ini boleh dibawa tim Prabowo, kecuali jika bukti kecurangan dan saksi yang dibawa nanti kualitasnya lebih bagus dari sidang MK pada saat gugatan  2014 lalu.***MG

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun