Mohon tunggu...
mariska duwi arifin
mariska duwi arifin Mohon Tunggu... ASN PUSTAKAWAN PERPUSTAKAAN NASIONAL RI

Mari membaca buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Urgensi Pengembangan Skema Sertifikasi Berbasis Kompetensi Terkini

30 Juni 2025   11:20 Diperbarui: 30 Juni 2025   11:19 26
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Globalisasi modern dalam segala aspek kehidupan yang terjadi saat ini, tidak lain dan tidak bukan karena adanya perkembangan teknologi, informasi, dan ilmu pengetahuan yang sangat signifikan dari masa sebelumnya. Kita sadari atau tidak, perkembangan ilmu pengetahuan ini sebenarnya selalu berdampingan dengan perkembangan perpustakaan. Menurut saya, perkembangan perpustakaan sangat dipengaruhi oleh peran pustakawan dalam menjamin ketersediaan informasi yang sesuai dengan pengguna perpustakaan. Hal ini secara tidak langsung mendorong pustakawan untuk berusaha meningkatkan kompetensi sesuai dengan kebutuhan informasi pemustaka. Seorang pustakawan dapat dikatakan kompeten jika ia telah lulus dari beberapa ujian yang telah disyaratkan. Salah satu ujian yang dilalui pustakawan adalah Sertifikasi Pustakawan. Jika pustakawan telah dinyatakan lulus sertifikasi pustakawan, maka akan mendapatkan Sertifikat Kompetensi. Sertifikat Kompetensi adalah produk hukum yang menjadi legitimasi (pengakuan) terhadap capaian kemampuan seseorang dalam melakukan pekerjaan tertentu yang ditetapkan oleh otoritas yang berwenang, berbasis pada standar kompetensi yang telah disepakati dan ditetapkan. Sertifikasi terstandar dapat menjamin sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, mampu beradaptasi terhadap perkembangan teknologi yang sesuai dengan kebutuhan industri dan produktif yang menjadi manfaat dari adanya sertifikasi profesi pustakawan. Urgensi pengembangan skema sertifikasi berbasis kompetensi dikarenakan :

1. Sektor prioritas nasional pemerintah;

2. Amanah peraturan perundang-undangan;

3. Profesi sektor MEA dan global;

4. Sektor Pekerja Migran Indonesia (PMI);

5. Prioritas vokasi dan pendidikan terkompetensi.

Sertifikasi pustakawan dapat mempermudah pustakawan untuk memiliki pekerjaan, karena kompetensinya jelas, terukur, dan sudah diakui secara nasional. Pustakawan yang dinyatakan kompeten dapat memiliki banyak kelebihan, seperti Skill/Agility & Dynamic, Link & Match with Industry, Characteristic & Serve, High Competitiveness. Maka dari itu, sertifikasi kompetensi pustakawan menjadi salah satu proses dalam upaya peningkatan mutu pustakawan karena mutu perpustakaan sangat dipengaruhi oleh mutu pustakawannya. (MDAP)

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun