Mohon tunggu...
Mario F. Lando
Mario F. Lando Mohon Tunggu... -

Hanya seorang blogger amatiran. Jika ingin nekat berkunjung, silahkan ke http://thelando.wordpress.com

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Kebal Hukumkah Andi Nurpati?

27 Juli 2011   10:16 Diperbarui: 26 Juni 2015   03:20 175
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
1311761300442024568

[caption id="attachment_125420" align="alignleft" width="259" caption="Andi Nurpati Pada saat rapat Panja Mafia Pemilu (Courtesy : Google)"][/caption] Kasus pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tampaknya belum sampai ke aktor intelektualnya. Walaupun sejumlah saksi telah dipanggil dan rekonstruksi telah dilakukan, namun polisi sepertinya masih kesulitan untuk menetapkan tersangka baru karena sampai saat ini polisi baru menetapkan mantan juru panggil Mahkamah Konstitusi Masyhuri Hasan sebagai tersangka.

Kepolisian kita sudah banyak menghadirkan saksi-saksi dalam kasus tersebut. Polisi juga setidaknya telah tiga kali melakukan rekonstruksi. Namun, yang disayangkan adalah bahwa serangkaian rekonstruksi tersebut dilakukan tanpa kehadiran mantan anggota KPU yang kini menjadi salah satu ketua DPP Partai Demokrat yaitu Andi Nurpati. Padahal, Andi Nurpati-lah yang sering disebut-sebut diberbagai media berperan besar atas pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi tersebut.

Hingga saat ini Andi Nurpati seolah-olah tidak tersentuh oleh hukum sekalipun Panja Mafia Pemilu yang dibentuk DPR telah menguak secara terbuka keterlibatan Andi Nurpati.

Sepertinya di negeri tercinta ini memang ada orang yang kebal hukum asalkan ia dekat dengan penguasa atau partai penguasa dan polisi pun seperti tak berdaya. Panja Mafia Pemilu yang dibentuk DPR menurut saya hanya ‘gagah’ di namanya saja. Boro-boro membongkar mafia pemilu, menyentuh seorang saja mereka tak berdaya.

Tentunya kita semua tidak ingin negara ini menjadi matchstaat (negara kekuasaan) belaka dimana sang penguasa dan orang-orang disekitarnya kebal atas hukum. Jika hal ini demikian adanya, maka kita sama saja kembali ke zaman Orde Baru dimana saat itu jelas bahwa penguasa dan orang-orang disekelilingnya kebal terhadap hukum. Kemanakah azas Equality Before The Law atau persamaan didepan hukum yang menjadi salah satu azas penting di dalam penegakan hukum?

Salam Kompasiana

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun