Mohon tunggu...
Mariaqiptia Ayu Maharani
Mariaqiptia Ayu Maharani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UIN Raden Mas Said Surakarta

Menonton Filem dan Mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sangat Besar Pengaruh Sosiologi Hukum dan Efektivitas Hukum yang Tercipta di Tengah Masyarkat

12 Desember 2022   13:41 Diperbarui: 12 Desember 2022   18:36 303
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Sosiologi Hukum yaitu ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari hukum dalam konteks sosial membahas terkait interaksi atau hubungan antara masyarakat dan hukum, secara analitis dan empiris yang akibatnya memiliki pengaruh terhadap hubungan timbal balik antara hukum dengan berbagai gejala sosial. Sehingga dalam hal ini kita dapat memahami bagaimana tumbuh dan berkembangnya hukum dalam berbagai gejala sosial yang ada dalam masyarakat. Maka hal ini akan berlaku dan terjadi selama kita hidup di tengah masyarakat. 

Dari Kehidupan bersama itu dapat melahirkan berbagai pengalaman yang berhubungan dengan orang lain. Singkatnya, pengalaman hidup yang terjadi bersama orang lain mulai dari lingkungan keluarga, teman hingga masyarakat menyadarkan kita akan persamaan maupun perbedaan dengan orang lain. Maka kesadaran merupakan nilai yang paling penting yang muncul dari pengalaman bersama orang lain akan membawa perubahan dalam masyarakat yang kuat dan baik. Dan di sinilah Sosiologi hukum sangat berperan dalam membentuk masyarakat yang luar bisa hebat.

Efektivitas hukum dalam masyarakat sendiri memiliki makna dari Kata efektivitas berasal dari bahasa Inggris, yakni ejfectiJie: " having the intended or expected effect : serving the purpose". Dalam hal ini efektivitas hukum dapat diartikan kemampuan hukum untuk menciptakan keadaan atau situasi seperti yang dikehendaki atau diharapkan oleh hukum. 

Maka dalam hal ini, hukum itu tidak hanya berfungsi sebagai sosial kontrol, tetapi dapat juga menjalankan fungsi perekayasaan sosial , sosial kontrol maupun dari sudut fungsinya sebagai alat untuk melakukan perubahan. Kesimpulannya yaitu segala norma - norma yang telah di atur dalam sebuah negara tersebut maka patuhilah karna  jika hal-hal tersebut tidak diperhatikan (yakni yang berhubungan dengan undang-undang sebagai komponen substansi dari sistem hukum) maka nantinya efektivitas hukum akan dapat terganggu serta hilangnya rasa ketertiban dan kedamaian di dalam masyarakat. Dengan demikian terdapat beberapa syarat yang dapat mempengaruhi di dalam efektivitas hukum antara lain: Undang-undang harus dirancang secara baik, sehingga kaidah-kaidah yang merupakan pedoman atau patokan untuk bersikap tindak itu harus (ditulis) jelas dan dapat dipahami dan bersifat melarang dan bukan bersifat mengharuskan. Jika undang-undang tersebut memuat sanksi, hendaknya sanksi yang diancamkan di dalam undang-undang tersebut sesuai dengan sifat undang-undang yang di langgar. Adanya kemungkinan untuk mengamati dan menyelidiki segala perbuatan atau sikap tindak yang telah dipedomani oleh kaidah-kaidah dalam undang-undang. Hukum yang mengandung larangan-larangan moral cenderung lebih efektif dari hukum yang tidak selaras dengan moral. Undang-undang yang telah dibuat perlu "dimasyarakatkan" melalui penyuluhan-penyuluhan yang terarah. Secara terperincinya maka ada beberapa faktor atau syarat yang mempengaruhinya antara lain yaitu:

1. hukum yaitu mengandung unsur keadilan, kepastian dan kemanfaatan. Dalam praktik penerapannya tidak jarang terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan. Kepastian Hukum sifatnya konkret berwujud nyata, sedangkan keadilan bersifat abstrak sehingga ketika seseorang hakim memutuskan suatu perkara secara penerapan undang-undang saja, maka ada kalanya nilai keadilan itu tidak tercapai.

2. Penegakan hukum berkaitan dengan pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum (law enforcement). Bagian-bagian  itu adalah aparatur penegak hukum yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan kemanfaatan hukum secara proporsional. Aparatur penegak hukum melingkupi pengertian mengenai institusi penegak hukum dan aparat penegak hukum, sedangkan aparat penegak hukum dalam arti sempit dimulai dari kepolisian, kejaksaan, kehakiman, penasehat hukum dan petugas sipir lembaga pemasyarakatan.

3. Fasilitas hukum dan saran pendukung secara sederhana dapat dirumuskan sebagai sarana untuk mencapai tujuan. Ruang lingkupnya terutama adalah sarana fisik yang berfungsi sebagai faktor pendukung. Fasilitas pendukung mencakup tenaga manusia yang berpendidikan dan terampil, organisasi yang baik, peralatan yang memadai, keuangan yang cukup, dan sebagainya.

4. Masyarakat, Penegakan hukum bertujuan untuk mencapai kedamaian dalam masyarakat. Masyarakat mempunyai pendapat-pendapat tertentu mengenai hukum. Artinya, efektivitas hukum juga bergantung pada kemauan dan kesadaran hukum masyarakat.

5. Faktor kebudayaan yang sebenarnya bersatu padu dengan faktor masyarakat sengaja dibedakan, karena di dalam pembahasannya di rumitkan masalah sistem nilai-nilai yang menjadi inti dari kebudayaan spiritual atau non material. Hal ini dibedakan sebab sebagai suatu sistem (atau sub sistem dari sistem kemasyarakatan), maka hukum mencakup, struktur, subtansi, dan kebudayaan.

Contoh Pendekatan sosiologi terkait Hukum Ekonomi Syariah adalah dalam sengketa antara Sugiharto Widjaja (50) yang merupakan warga Kota Bandung dengan Bank Swasta Syariah ternama. Kasus ini terkait kredit lahan yang berhenti tak di angsur. Di tahun 2014, Sugiharto membeli lahan dan bangunan dengan harga 20 miliar. 70% dananya atau sebesar 13 miliar bersumber dari bank syariah dan 7 miliar adalah dana pribadi. Sisa dananya kemudian dicicil oleh Sugiharto dengan cicilan 136 juta per bulan. Dana yang sudah dibayarkan adalah 1,3 miliar. Namun, cicilan tersebut mengalami kemacetan dan tidak dibayarkan hingga beberapa waktu. Hingga akhirnya bank syariah tersebut mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri Kota Bandung secara verstek. Gugatan tersebut dimenangkan oleh pihak Bank Swasta Syariah dan menjual tanahnya ke pihak lain. Pada kasus ini, Sugiharto melalui kuasa hukumnya meminta untuk PN Bandung agar mencabut putusan bank syariah tersebut. Namun, ditolak karena alasan kewenangan. Padahal kuasa hukum sudah memaparkan dasar hukumnya. Kedua belah pihak menjalani proses media mengenai kesepakatan yang hendak diambil sebelum akhirnya melaju ke persidangan. Meski sudah beberapa opsi ditolak oleh pihak bank syariah. Analisa Sengketa Berdasarkan kasus di atas ada poin yang perlu diperhatikan dan menjadi nilai minus dalam menangani sengketa perbankan syariah. Yaitu mengenai tumpang tindih laporan yang menyebabkan kesulitan pihak tergugat. Adanya tumpang tindih laporan antara Pengadilan Negeri dan Pengadilan Agama. 

Pihak bank menggugat melalui Pengadilan Negeri dan gugatan tersebut tidak dapat dicabut karena kewenangan perekonomian syariah. Sejak saya terdaftar sebagai mahasiswa hukum, saya sudah kenyang mendengar pepatah ini, "Hukum di Indonesia itu tidak adil, karena tumpul ke atas dan tajam ke bawah." Belum lama ini, istilah tersebut dilontarkan oleh salah seorang kawan saya gara-gara RKUHP  disahkan menjadi undang - undang yang di mana di dalamnya terdapat peraturan yang masih bermasalah. sampai hari ini pun masih simpang siur dibicarakan oleh masyarakat karena problem ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun