Mohon tunggu...
Mariani Sutanto
Mariani Sutanto Mohon Tunggu... Psikolog - Psikolog yang berkecimpung dalam parenting, perkembangan anak hingga remaja, dan eksplorasi diri.

Lakukan hal-hal kecil dengan cinta yang besar (Ibu Teresa)

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Langkah-langkah Mutasi Kependudukan di Kodya Yogyakarta

9 November 2017   01:08 Diperbarui: 9 November 2017   01:36 732
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kantor Dinas DukCaPil Kodya Yogyakarta (Dok. Pribadi)

Setelah kepindahan saya sekeluarga dari lingkungan Karangwaru ke sebuah perumahan di daerah Janti, saya mengurus kepindahan secara administratif. Ada kawan yang bertanya, "Nggak sayang tuh, penduduk Kota jadi penduduk Kabupaten?"

Pertanyaan itu memang sempat menjadi bahan pertimbangan yang cukup lama, hingga akhirnya saya memutuskan untuk pindah. Beberapa alasan akhirnya saya memutuskan untuk pindah adalah:

  • Saya merasa sangat tidak nyaman jika KTP saya beralamatkan tempat yang sudah tidak saya diami lagi. Saya inginnya alamat di KTP saya sama dengan data yang sebenarnya.
  • Ada harapan kalau di perumahan kami ini akan terbentuk RT sendiri, namun tunggu punya tunggu tak terbentuk-bentuk kepengurusan RT perumahan, hingga kami melihat ini saat yang baik untuk bergabung dulu dengan RT setempat, sambil menunggu RT perumahan terbentuk, apalagi putri kami memasuki usia 17 tahun, sehingga harus memiliki  KTP.
  • Saya sempat teracuni berita bahwa keping KTP el belum tersedia, dan hanya mendapat KTP sementara. Saat itu saya masih suka terbang ke sana dan ke mari, sehingga kurang nyaman rasanya jika memegang KTP sementara yang hanya berbentuk selembar kertas. Namun, pikir punya pikir, akhirnya akal sehat mengalahkan keengganan tersebut.
  • Sehari-hari saya hidup di rumah saya sekarang, sehingga tidak pernah lagi mengikuti kegiatan di tempat tinggal kami terdahulu. Menurut hemat kami, baiknya memang kami menjadi penduduk di lokasi rumah kami.

Berbekalkan tekad di atas itu maka saya berkunjung ke rumah pak RT tempat perumahan saya bernaung. Berikut adalah langkah-langkah pengurusan kepindahan tersebut:

1. Meminta syarat-syarat masuk menjadi penduduk setempat. Pak RT memberitahu bahwa yang diperlukan adalah:

  • Minta surat pindah dari kelurahan tempat tinggal terdahulu
  • Bawa KTP Asli + fotokopinya 1 lembar
  • Bawa KK Asli + fotokopinya 1 lembar
  • Bawa surat nikah + fotokopinya 1 lembar
  • Bawa pasfoto 3x4 3 lembar
  • Menujukan alamat pindahnya ke RT, kelurahan dan kecamatan alamat tujuan.
  • Catatan: sebaiknya mengunjungi pak RT di sore hari, karena biasanya para Ketua RT bekerja hingga sore. Waktu berkunjung yang tepat di RT ini adalah sekitar pk 19.30, saat sudah selesai makan malam.

2. Esok sorenya saya berkunjung ke pak RT tempat tinggal saya dulu. Dari pak RT dibekali dengan surat permintaan pindah.

  • Surat permintaan pindah ini kemudian dimintakan tanda tangan dan cap di Sekretaris RW.
  • Surat yang sudah lengkap dengan tanda tangan tersebut dibawa ke Kelurahan dan dibuatkan surat untuk mutasi.

3. Dari kelurahan lalu menuju ke Dukcapil: Kependudukan dan Catatan Sipil. Dukcapil untuk wilayah Kota Yogyakarta ada di Balai Kota.

Kantor DukCaPil Kodya Yogyakarta (Dok. Pribadi)
Kantor DukCaPil Kodya Yogyakarta (Dok. Pribadi)
Di komplek Balai Kota, kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil ada di sebelah barat, tak jauh dari pertigaan arah pintu keluar.
  • Setelah masuk ke gedungnya, ambil nomor antrian dan klik icon pindah dan datang, mendapatkan nomor antrian dengan kode B. Di tempat ini, hanya perlu waktu 25 menit untuk sampai pada gilirannya. Saat saya datang ada 6 antrian di depan saya.

Mesin Pencetak Nomor Antri (Dok. Pribadi)
Mesin Pencetak Nomor Antri (Dok. Pribadi)
  • Bagi yang membawa anak, jangan khawatir, Kantor DukCaPil juga menyediakan tempat bermain anak, sehingga anak tak lekas bosan dan ibu/ ayah dapat menunggu dengan tenang.

Tempat bermain anak (Dok. Pribadi)
Tempat bermain anak (Dok. Pribadi)
  • Berkas diperiksa oleh petugas, setelah selesai saya mendapat semacam surat tanda penerimaan berkas, yang sekaligus menjadi surat untuk pengambilan berkas. Setelah itu saya diminta datang 2 hari lagi.

Surat pengambilan berkas (Dok. Pribadi)
Surat pengambilan berkas (Dok. Pribadi)
  • Pada saat mengambil berkas dua hari kemudian, klik kependudukan dan mendapat nomor antrian dengan kode D. Hanya dalam waktu 10 menit saya sudah mendapatkan surat pindah tersebut.
  • Berkas dambil dan dibawa ke RT tujuan.

Dengan demikian, total waktu yang diperlukan untuk mencabut berkas kependudukan dari wilayah Kodya Yogyakarta adalah sekitar lima hari:

  • Hari pertama ke RT tujuan
  • Hari kedua ke RT tempat tinggal terdahulu
  • Hari ketiga ke Kelurahan dan kantor Dukcapil
  • Hari kelima berkas jadi dan dibawa kembali ke RT tujuan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun