Mohon tunggu...
Maria Mediatrix
Maria Mediatrix Mohon Tunggu... Foto/Videografer - mahasiswa

Masih belajar

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

2 Wartawan dilaporkan polisi, akibat memberitakan sengketa lahan

19 Mei 2020   16:37 Diperbarui: 19 Mei 2020   23:11 94
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

UUD 1945 Pasal 28 berbunyi : "Kebebasan berkumpul, berserikat, dan berpendapat secara tulisan dan lisan" 

Dilansir dari antaranews.com, berita dengan judul "PN Palangka Raya sidangkan dua wartawan terkait pemberitaan". Berita ini menceritakan tentang 2 orang wartawan bernama Arliandie dan Yundhi memberitakan tentang sebuah perusahaan besar sawit swasta yang ada di Kapuas, Kalimantan Tengah tersebut dan perusahaan besar swasta sawit merasa keberatan kemudian lapor kepada polisi. 

Perusahaan besar sawit swasta diketahui memiliki permasalahan sengketa lahan dengan masyarakat sekitar. Pihak penyidik diketahui menggunakan UU ITE dan KUHP. Pada jumat (26/07/2019) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) menjadi perhatian karena hal ini berkaitan dengan tugas wartawan yang sebagai pengawas sosial dan control sosial bagi masyarakat luas. 

Hal ini mengundang seluruh wartawan PWI di Provinsi Kalimantan Tengah menggelar aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Kalimantan Tengah (Online, 2019).

Menurut Ririn Binti sebagai Wakil Ketua PWI Kalimantan tengah menyatakan jika aksi damai tersebut bertujuan untuk mengingatkan Pengadilan Negeri agar pihak hakim menghukum sesuai dengan UU No. 40 tahun 1999 mengenai Pers, bukan menggunakan Kitab Undang -- Undang Hukum Pidana (KUHP) ataupun UU ITE. 

Hal ini dikarenakan pemberitaan yang dipermasalahkan merupakan sebuah produk jurnalistik. Jika penyidik mengadili kasus ini dengan UU ITE tersebut akan membiarkan kebebasan pers (Kasriadi & Wibowo, 2019).

Ririn Binti juga menyatakan jika produk pers atau jurnalistik harus diadili dengan UU pers karena telah dilakukannya perjanjian antara pers dan penegak hukum. 

Di sisi lain, Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya, Kurnia Yani Darmono, menyatakan jika pihak Pengadilan Negeri melanjutkan perkara tersebut dari Lembaga sebelumnya yang telah menangani perkara tersebut. 

Selain itu, Kurnia Yani juga menyatakan jika pihak Pengadilan Negeri akan melakukan rapat pleno untuk membicarakan perkara tersebut serta pihak Pengadilan Negeri akan mengambil keputusan dengan ketentuan -- ketentuan yang sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam persidangan (Faturahman, 2019).

Dalam kasus ini 2 orang wartawan bernama Arliandie dan Yundhi, memberitakan sengketa lahan yang berkaitan dengan PBS swasta tersebut. Kemudian, PBS swasta keberatan dengan berita yang dituliskan oleh 2 wartawan tersebut. Hal ini dapat diketahui jika wartawan tersebut melakukan tugasnya sebagai pers. 

Hal ini tertulis pada UU No. 40 tahun 1999, pasal 3, yang berbunyi "Pers Nasional mempunyai fungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial." (Pers, 2006). Dari kutipan UU Pers tersebut tertulis jika pers memiliki kontrol sosial di masyarakat, yang melakukan pengawasan serta memberikan koreksi maupun kritik terhadap hal -- hal yang dilakukan tidak sesuai dengan yang seharusnya kepada seluruh pihak baik dari segi pemerintah, perusahaan, maupun instansi -- instansi lainnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun