Mohon tunggu...
Hukum

Golput Bentuk Penyalahgunaan HAM

30 November 2018   07:05 Diperbarui: 30 November 2018   07:37 279
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap pribadi manusia sebagai anugerah Tuhan sejak lahir. HAM sendiri menurut perserikatan bangsa-bangsa (PBB) merupakan hak yang melekat dengan kemanusiaan itu sendiri, yang artinya tanpa hak-hak itu kita mustahil untuk dapat hidup sebagai manusia.

HAM pada hakikatnya tidak dapat dijauhkan atau dipisahkan dari diri manusia. Hak asasi tidak bisa dilepas dengan kekuasaan atau dengan hal-hal apa pun juga, karena bila itu sampai terjadi manusia akan kehilangan martabatnya sebagai manusia.

Namun, bukan berarti perwujudan hak asasi manusia dapat dilaksanakan secara mutlak karena hal tersebut dapat melanggar hak asasi orang lain. Memperjuangkan hak sendiri sembari mengabaikan hak orang lain merupakan tindakan yang tidak manusiawi. Kita wajib menyadari bahwa hak-hak asasi kita selalu berbatasan dengan hak-hak asasi orang lain, karena itulah ketaatan terhadap aturan menjadi penting. 

Hak asasi manusia digolongkan ke dalam berbagai macam bagian. Salah satunya adalah hak asasi pribadi yang berhubungan dengan kehidupan pribadi manusia. Hak-hak asasi pribadi yang kita miliki yaitu mencangkup mengenai kebebasan untuk bergerak, bepergian, dan berpindah-pindah tempat. 

Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat. Hak kebebasan memilih dan aktif dalam organisasi atau perkumpulan. Serta hak kebebasan untuk memilih, memeluk, menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing.

Hak asasi manusia juga telah dimuat di UUD 1945 sebagai bentuk perlindungan dan bukti bahwa hak asasi manusia merupakan salah satu hal penting bagi setiap individu. Manusia telah diberikan akal, budi, dan kebebasan salah satunya kebebasan untuk berpendapat sebagai bentuk manusia yang memiliki akal dan pendiriannya masing-masing tersebut diperbolehkan untuk menyalurkan pendapatnya. 


Hal tersebut juga dicantumkan di dalam UUD 1945 pasal 28 E ayat 3 yang berisikan bahwa 'setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat' serta UUD 1945 Pasal 19 yang berisikan bahwa "setiap orang berhak atas kebebasan mempunyai dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini termasuk kebebasan mempunyai pendapat-pendapat dengan tidak mendapat gangguan dan untuk mencari, menerima, dan menyampaikan keterangan-keterangan dan pendapat-pendapat dengan cara apapun juga dan tidak memandang batas-batas'.

Mengemukakan pendapat sangatlah penting, karena dengan memiliki kemerdekaan dalam berpendapat, rakyat Indonesia diharapkan dapat menyumbangkan ide-ide yang dapat membantu pembangunan serta kemajuan Indonesia, serta ikut berpartisipasi dalam kehidupan demokrasi yang akan datang. Dengan ikut serta berpartisipasi dalam bidang demokrasi, setiap individu dapat ikut andil membentuk pemerintahan yang baik yang dapat mewakili rakyat memajukan bangsa dengan mencegah terpilihnya kandidat yang buruk. 

Dan apabila pemilih telah menelusuri rekam jejak para kandidat dan tidak menemukan adanya kandidat yang dipandang cukup baik, maka pemilih sebaiknya tetap gunakan hak pilih dengan cara memilih kandidat yang paling sedikit catatan keburukannya dan paling banyak catatan keberhasilannya dengan demikian peluang negara jatuh di tangan orang yang salah akan lebih kecil.

Kemudian dengan ikut menyalurkan pendapat lewat demokrasi, kita sebagai warga negara juga dapat memperkecil potensi pemanipulasian suara. Saat seorang pemilih tidak menggunakan hak pilihnya, maka akan tersisa satu surat suara yang tidak terpakai. Suara yang tidak digunakan tersebut kemudian akan membuka potensi pemanipulasian suara oleh oknum yang hendak melakukan kecurangan. Dengan tidak ikut mengaspirasikan suara atau pendapat kita maka kita sebagai warga negara akan kehilangan peran untuk memperbaiki nasib suatu daerah atau bahkan

Fenomena tidak menggunakan hak kebebasan dalam berpendapat di bidang demokrasi tersebut biasa dikenal dengan sebutan Golput. Zaman sekarang ini, Golput sudah dipandang lumrah dalam setiap pelaksanaan demokrasi (misal: pemilihan presiden) bahkan sekarang ini sudah dianggap wajar bahwa tidak ada demokrasi tanpa Golput. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun