Mohon tunggu...
Maria Febriansi Dwiasri Harung
Maria Febriansi Dwiasri Harung Mohon Tunggu... Mahasiswa - Artikel penugasan

Seorang mahasiswa hukum Untag Surabaya Ig : ayuharung Salam mahasiswa !

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Apakah yang Dimaksudkan dengan Ilmu Negara?

11 September 2021   01:20 Diperbarui: 11 September 2021   01:24 188
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut saya ilmu negara adalah ilmu yang pada dasarnya adalah sebuah ilmu yang berbicara mengenai ruang lingkup dan proses kehidupan yang berlaku dalam sistem kenegaraan dari negara yg menjadi objek. 

Ruang lingkup seperti apasih? Ruang lingkup seperti batasan-batasan perlikau, dasar-dasar hukum, aturan negara dan sebagainya. 

Sebagai contoh dalam ilmu negara kita membahas tentang norma-norma kemasyarakatan atau kita bicara  mengenai rules dari negara serta sanksi bagi warga negara yang melanggar. 

Jadi semua ini akan kita bahas di dalam ilmu negara ini, kenapa saya sebut dia ruang lingkup jawabannya adalah karena dia yang menjadi dasar dan ruang bagaiman mempelajari hal-tersebut. Lalu saya juga menyebutnya adalah proses kehidupan apa. Proses kehidupan yang bagaiamana lagi? 

Proses kehidupan yang mengarah pada ruang lingkup dari negara seperti yang saya jelaskan di atas, jadi menurut saya ilmu negara ini  juga mempelajari konsepsi kehidupan tentang bagaiman sistematika setiap rules di masyarakt seperti apa proses dan keberlangsungannya, titik berat dan konsentrasinya di mana dan apa yang paling penting atau hal-hal apa yang harus diperhatikan. Jadi semua itu dibungkus secara teori di dalam Ilmu negara ini. 

Sehingga benar saja, ilmu negara itu adalah dasar dari pada hukum yang akan kita pelajari lebih lanjut kedepannya.                     Kemudian  yang seperti apa sih negara yang saya kehendaki? Jawaban saya mungkin terbilang sederahana saja, negara yg transparan dan memiliki fokus penuh pada kesejahteraan rakyat. 

Maksudnya di sini adalah negara yang dalam membentuk,merencanakan, mengubah,memutuskan segala sesuatunya yang memiliki kaitannya dengan kehidupan masyarakat atau paling kurang memiliki kaitan dengan keberlangsungan negara ini yang mana masyarakatlah yang menjadi objek atau menjadi tujuan utama dari setiap putusan, kebijakan, rules,norma-norma, bahkan Undang-undang dan pancasila sekalipun harus bisa terbuka penyelenggaraannya. 

Terbuka dalam arti rakyat harus tahu alur serta tujuannya seperti apa, jangan sampai rakyat dijadikan sebagai pihak yang hanya tahu hasilnya karena tetapi harus tahu dasar, tujuan, serta alasannya. Karena jika hal tersebut dilakukan, keberlangsung demokrasi di republik ini hanya akan terkesan sebagai formalitas atas nama bangsa. 

Wujud nyatanya tidak ada, kebenarannya tidak ada apalagi praktiknya. Sehingga tidak jarang banyak sekali orang-orang yang masih bingung tentang negaranya sendiri. Memang kurang cukupkah demokrasi yang sudah berjalan selama ini keterbukaan/transparansinya? Kalau dilihat dari pengalaman yang ada selama ini jaawaban sebagian besar dari pda masyarakat Indonesia sudah pasti Ya. 

Logikanya adalah kalau sudah cukup toh tidak ada lagi masyrakat yang menderita atas kebijakan atau paling sering terjadi adalah masyarakat kaget kebijakan. Kok kaget? Ya karena tiba-tiba ada kebijakan muncul dan langsung berlaku sementara rakyat tidak tahu asalmuasalnya konsepnya dan tujuannya apa, arahnya ke mana. Kalau begitu berarti hak negara menentukan keputusan sdh tdk ada dong?  

Jawabannya Ada. Akan tetapi konteks kekuasaan tersebut tidak boleh meinggalkan  ketransparansian dari putusan-putusan yang dibuat. Sehingga antara putusan  negara dan pemerintah memiliki hubungan yang sinkron yang satu tujuan, arah bila perlu setiap putusan dan kebijakan yang hendak diambil harus berdasarkan survei masyarakt yang nyata sehingga masyarakat tidak hanya akan merasa dihargai tetapi juga diperhatikan dengan perlakuan-perlakuan seperti ini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun