Mohon tunggu...
margie suryanatha
margie suryanatha Mohon Tunggu... Editor - mahasiswa

Mahasiswa D-IV Teknologi Radiologi Universitas Airlangga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Fungsi Petugas Proteksi Radiasi pada Pelayanan Kesehatan

16 Mei 2024   06:15 Diperbarui: 20 Mei 2024   11:42 100
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

FUNGSI PETUGAS PROTEKSI RADIASI PADA PELAYANAN KESEHATAN 

Margie Suryanatha

Amillia Kartikasari, S.Tr.Kes., M.T

Dalam dunia kesehatan modern, radiasi berkembang menjadi salah satu bagian penting dalam diagnosis, pengobatan, dan penelitian penyakit. Teknologi radiologi yang menggunakan radiasi sinar-x telah mengubah cara mendeteksi dan mengobati berbagai kondisi medis pasien. Banyak dampak positif yang diberikan oleh radiasi sinar-x dalam kesehatan, namun radiasi sinar-x juga memiliki dampak negatif yang beresiko bagi manusia seperti efek deterministik dan efek stokastik. Menurut fitri nugraheni (2022) efek deterministik adalah efek kerusakan pada tubuh manusia yang terpapar radiasi yang pasti akan terjadi bila dosis radiasi yang diterima tinggi contohnya, kemerahan pada kulit dan pembentukan katarak. Sedangkan efek stokastik adalah Efek yang dapat terjadi meskipun dalam batas radiasi yang telah direkomendasikan berkaitan dengan paparan dosis rendah yang dapat muncul pada manusia dalam bentuk kanker (kerusakan somatik) atau cacat pada keturunan (kerusakan genetik). Oleh karena itu, untuk menjamin keselamatan dan kesehatan pasien dibutuhkan petugas proteksi radiasi dalam pelayanan kesehatan. Pada artikel ini, kita akan menelusuri fungsi serta peran petugas proteksi radiasi dalam memastikan penggunaan radiasi tetap aman dan efektif, beserta langkah-langkah yang diambil untuk melindungi semua pihak dari resiko radiasi sinar-x.

Sebelum mengetahui lebih jauh tentang fungsi dan peran petugas proteksi radiasi, kita harus mengetahui apa yang dimaksud dengan petugas proteksi radiasi. Menurut puji hastuti (2021) petugas proteksi radiasi adalah personil yang kompeten secara teknis dalam bidang proteksi radiasi sesuai dengan jenis pemanfaatannya. Sedangkan menurut pp no.33 tahun 2007 petugas proteksi radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh pemegang izin dan oleh bapeten yang dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan proteksi radiasi. Jadi dapat disimpulkan bahwa petugas proteksi radiasi adalah seseorang yang memiliki kompetensi di bidang proteksi radiasi secara teknis dan ditunjuk oleh bapeten serta pemegang izin pelayanan kesehatan.


Tugas dan tanggung jawab petugas proteksi radiasi diatur dalam perka bapeten no.3 tahun 2020. Yaitu :

  • membantu pemegang izin layanan kesehatan dalam menyusun, mengembangkan, dan melaksanakan program proteksi radiasi di layanan kesehatan.
  • memantau aspek operasional program proteksi dan keselamatan radiasi.
  • memastikan perlengkapan proteksi radiasi tersedia dan berfungsi dengan baik. Menurut dwi intan lestari (2021) perlengkapan proteksi radiasi terdiri dari lead apron, kacamata pb, tyroid shield, gonad shield, sarung tangan pb, shielding, surveymeter, dan dosimeter perorangan.
  • memantau pemakaian proteksi radiasi.
  • meninjau secara sistematik dan periodik pelaksanaan pemantauan paparan radiasi dalam penggunaan iradiator. Petugas proteksi radiasi harus secara teratur meninjau sistem pemantauan paparan radiasi yang digunakan dalam penggunaan iradiator untuk memastikan bahwa metode tersebut efektif dan konsisten.
  • memberikan konsultasi yang terkait dengan proteksi dan keselamatan radiasi. Menyediakan nasihat dan bimbingan kepada personel terkait tentang cara terbaik untuk melindungi diri dari paparan radiasi. Ini melibatkan pelatihan tentang cara menggunakan peralatan pelindung dengan benar atau memahami risiko radiasi tertentu.
  • berpartisipasi dalam mendesain fasilitas irradiator. Petugas proteksi radiasi terlibat dalam proses perancangan dan pembangunan fasilitas iradiator untuk memastikan bahwa aspek keselamatan radiasi dipertimbangkan sejak awal. Ini melibatkan pemilihan lokasi yang sesuai, desain perisai radiasi, dan penempatan peralatan pelindung.
  • mengelola rekaman pelaksanaan program proteksi dan keselamatan radiasi dan laporan verifikasi keselamatan radiasi. Petugas proteksi radiasi bertanggung jawab atas dokumentasi semua kegiatan yang berkaitan dengan keselamatan radiasi, termasuk pelatihan, inspeksi peralatan, dan insiden atau kecelakaan. Ini termasuk juga menyusun laporan yang diperlukan untuk verifikasi keselamatan radiasi oleh pihak berwenang.
  • mengidentifikasi kebutuhan dan mengoordinasikan pelatihan proteksi dan keselamatan radiasi.
  • melaporkan kepada pemegang izin setiap kejadian yang berpotensi menimbulkan kecelakaan radiasi. Petugas proteksi wajib memberi tahu pemegang izin setiap insiden atau kejadian yang dapat menyebabkan kecelakaan atau paparan radiasi yang tidak terduga.
  • melaksanakan penanggulangan keadaan darurat dan pencarian fakta dalam hal terjadi kecelakaan radiasi. Petugas proteksi radiasi bertanggung jawab atas menangani situasi darurat yang melibatkan radiasi dan melakukan investigasi menyeluruh untuk memahami penyebab dan dampak dari kecelakaan tersebut.
  • menyusun laporan tertulis mengenai pemantauan proteksi dan keselamatan radiasi. Petugas proteksi radiasi bertanggung jawab dalam menyiapkan laporan yang merangkum hasil pemantauan, inspeksi, dan evaluasi keselamatan radiasi untuk keperluan dokumentasi dan pelaporan kepada pihak berwenang atau manajemen

Untuk menjamin keamanan dan keselamatan penggunaan radiasi, peran petugas proteksi radiasi sangat penting. Mereka menjaga standar keselamatan yang ketat dengan mengelola perlengkapan pelindung, memantau paparan radiasi, dan memberikan konsultasi kepada personel. Mereka mengurangi risiko melalui pelaporan yang cermat dan respons cepat terhadap risiko kecelakaan radiasi. Petugas proteksi radiasi bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman,efisien, dan bertanggung jawab

Referensi 

  • BAPETEN. (2020). PERATURAN BADAN PENGAWAS TENAGA NUKLIR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 2020 . KESELAMATAN RADIASI DALAM PENGGUNAAN IRADIATOR UNTUK IRADIASI , 10–11.
  • DWY INTAN LESTAR. (2021). TINJAUAN PROTEKSI RADIASI PADA RUANGAN KONVENSIONAL DI INSTALASI RADIOLOGI RSUD PETALA BUMI PROVINSI RIAU. KARYA TULIS ILMIAH, 53–56.
  • Nugraheni, F. (2022). Analisi Efek Radiasi Sinar-X pada Tubuh Manusia. Prosiding SNFA (Seminar Nasional Fisika Dan Aplikasinya, 21–21.
  • Peraturan Pemerintah. (2007). PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 33 TAHUN 2007 . KESELAMATAN RADIASI PENGION DAN KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF , 4.
  • Puji Hastuti, Sjahrul Meizar Nasri, & Adi Drajat Noerwarsana. (2021). Analisis Kompetensi Petugas Proteksi Radiasi di Fasilitas Radiologi Diagnostik dan Intervensional dari Perspektif Inspektur Keselamatan Nuklir. Jurnal Imejing Diagnostik, 114.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun