Kurikulum Merdeka merupakan kurikulum dengan pembelajaran internal serba guna yang muatannya lebih optimal sehingga siswa memiliki waktu yang cukup  untuk membiasakan diri dengan konsep dan memperkuat kompetensinya. Guru memiliki fleksibilitas untuk memilih berbagai alat pembelajaran untuk menyesuaikan pengajaran dengan kebutuhan  dan minat belajar siswa. Berbagai kajian nasional dan internasional menunjukkan bahwa  Indonesia telah mengalami krisis pembelajaran yang panjang.Â
Penelitian menunjukkan bahwa banyak anak Indonesia  tidak dapat memahami bacaan sederhana atau menerapkan konsep matematika dasar. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dan Kementerian Iptek telah mengembangkan kurikulum mandiri, yang bertujuan menjadi bagian penting dari upaya belajar untuk pulih dari krisis yang telah dialami sejak lama.Â
Keunggulan  penerapan kurikulum mandiri adalah 1) lebih sederhana dan komprehensif, karena menitikberatkan pada materi penting dan pengembangan keterampilan siswa dalam tahapannya. Dalam hal ini, pembelajaran menjadi lebih bermakna, lebih dalam, tidak terlalu mendesak dan lebih menyenangkan. 2) lebih mandiri, yaitu. guru dapat mengajar sesuai dengan kinerja dan tingkat perkembangan siswa. Selain itu, sekolah diberdayakan untuk mengembangkan dan mengelola kurikulum dan pembelajaran  sesuai dengan kekhususan satuan pendidikan dan peserta didik.Â
3) lebih relevan dan interaktif, misalnya pembelajaran melalui kegiatan projek, yang memberikan kesempatan lebih luas kepada siswa untuk  aktif mengeksplorasi topik terkini seperti lingkungan, kesehatan dan topik lain yang mendukung pengembangan karakter dan kompetensi pada profil siswa Pancasila.Â
Penerapan kurikulum mandiri masih digunakan di sekolah dan belum diberlakukan secara langsung di semua sekolah. Pasalnya, Kemendikbud dan Kemendikbud ingin menegaskan bahwa sekolah memiliki kewenangan dan tanggung jawab untuk mengembangkan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan dan konteks masing-masing sekolah. Dengan adanya kebijakan alternatif kurikulum ini diharapkan proses perubahan kurikulum nasional berjalan lancar dan bertahap.Â
Sekolah hanya memiliki satu kriteria  yang berhak menerapkan kurikulum mandiri, yaitu kepentingan menerapkan kurikulum mandiri untuk meningkatkan pembelajaran. Kepala sekolah/kepala sekolah yang ingin menerapkan kurikulum mandiri dimohon untuk membiasakan diri dengan materi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang konsep kurikulum mandiri. Selain itu, jika mereka memutuskan untuk mencobanya setelah melihat materi sekolah, mereka akan diminta  mengisi formulir pendaftaran dan  survei singkat. Dengan kata lain, prosesnya melalui pendaftaran dan pendataan, bukan seleksi.Â
Struktur kurikulum SD/MI dalam pelaksanaan kurikulum mandiri dibagi menjadi 3 (tiga) tahap, yaitu. 1) tahap A untuk kelas I dan kelas II, 2) tahap B untuk kelas III dan kelas IV, 3) tahap C untuk kelas V dan kelas VI. Unit pelatihan SD/MI dapat menyusun konten pembelajaran secara tematis atau tematis. Proporsi beban studi di SD/MI dibagi menjadi 2 (dua), yaitu belajar dalam kurikulum dan proyek memperkuat profil siswa Pancasila, yang dicadangkan 20 lingkaran studi per tahun.
Daftar pustaka
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/Â
https://ditpsd.kemdikbud.go.id/hal/kurikulum-merdekaÂ