Mohon tunggu...
WIDYA SYABANIAH
WIDYA SYABANIAH Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Bermain musik, nge-game

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Landasan Etika Profesi Guru

29 November 2023   22:10 Diperbarui: 29 November 2023   22:25 115
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kode Etik Guru Indonesia adalah sistem norma, nilai, dan aturan profesional tertulis yang tegas menyatakan perbuatan yang benar dan baik, serta yang tidak benar dan tidak baik bagi seorang guru. Ini adalah panduan bagi perilaku dan tindakan yang tidak boleh bertentangan dengan norma yang telah disepakati.

Tujuan dari perumusan kode etik ini adalah memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada peserta didik, melindungi perbuatan-perbuatan yang tidak profesional, meningkatkan martabat profesi, dan memelihara kesejahteraan para anggotanya. Kode etik juga bertujuan untuk meningkatkan mutu profesi dan organisasi guru.

Dengan fokus utama, pertama, guru diamanatkan untuk memberikan pengabdian terbaik, menciptakan lingkungan pembelajaran optimal. Kedua, Kode Etik berperan dalam melindungi guru dari perilaku tidak profesional, bertujuan mempertahankan integritas profesi. Selanjutnya, ketiga, mengikat anggota profesi dengan norma dan nilai tinggi untuk meningkatkan pengabdian dan kualitas pengajaran secara keseluruhan.

Sanksi terhadap pelanggaran Kode Etik tidak hanya bersifat moral, melainkan juga memiliki dampak sosial signifikan, dengan hal itu dapat menciptakan dampak yang mendalam pada reputasi dan hubungan seorang pendidik dengan lingkungannya. Seorang guru yang melanggar etika dapat kehilangan kepercayaan, reputasi, dan mengalami penurunan wibawa dalam masyarakat.

Pedoman Guru Indonesia menjadi landasan perilaku guru, mewajibkan mereka berbakti, berkejujuran, memperoleh informasi peserta didik, menciptakan suasana sekolah optimal, dan menjaga hubungan baik dengan orangtua dan masyarakat sekitar.

Ikrar Guru Indonesia menandakan komitmen mereka terhadap pembangunan bangsa, mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan prinsip-prinsip Undang-undang Dasar 1945, mengakui organisasi profesi, dan menjunjung tinggi Kode Etik sebagai panduan perilaku.

Dengan adanya Kode Etik, guru Indonesia memiliki fondasi kokoh untuk profesionalisme dan pengabdian. Kode Etik bukan sekadar aturan, melainkan cermin sikap, perilaku, dan komitmen guru. Di tengah tantangan pendidikan, diharapkan guru menjalankan tugas dengan tanggung jawab, moralitas, dan menjaga integritas. Kode Etik Guru Indonesia bukan hanya pedoman, tetapi pondasi untuk membangun generasi berkualitas dan bermartabat. Semoga guru Indonesia senantiasa menjadi teladan dan terus meningkatkan mutu pendidikan di negeri ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun