Perkembangan teknologi informasi dan media sosial mengubah cara umat islam dalam mengepresikan dakwah  keimanan dan menyebarkan kebaikan. Saat ini banyak orang-orang menganggap menyukai (like) dan membagikan (share) serta mengomentari konten-konten dakwah yang ada di sosial media merupakan salah satu bagian dari memperoleh pahala. Dari sini muncul sebuah pertanyaan "benarkah tindakan digital ini bernilai pahala dalam islam?". artikel ini akan membahas paradigma diatas dari perspektif syariat, khususnya dari aspek niat, validitas konten serta dampaknya
Niat: fondasi amal yang menentukan nilai
Dalam islam nilai suatu amal bergantung pada niatnya. Sebagaimana yang dijelaskan Rasulullah SAW dalam sabdanya:
"sesungguhnya amal itu bergantung pada niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan dibalas) berdasarkan apa yang diniatkannya" (H.R Bukhari & Muslim)
Hubungan hadis diatas dengan paradigm yang sedang dibahas adalah, menekan tombol like dan share bisa bernilai pahala apabila diniatkan untuk menyebarkan ilmu atau mendorong kebaikan. Namun jika hanya sekedar untuk mengikuti trend atau mencari popularitas (riya'), maka nilainya gugur di sisi Allah SWT.
Amal kebaikan tidak terbatas pada fisik
Amal shaleh dalam islam itu sangatlah luas, tidak harus dalam bentuk fisik yanag penting selama itu tujuannya baik dan manfaatnya nyata. Sebagaimana yang dijelaskan dalam Q.S al-zalzalah ayat 7 :
"barangsiapa yang mengerjakan kebaikan sebesar zarrah pun, niscaya dia akan melihat (balasannya)"
Ayat diatas bisa menjadi landasan bagi kita bahwa sekecil apapun amal, bahkan tindakan digital yang kita lakukan seperti share, like ataupun komen yang penting positif, dapat dinilai sebagai kebaikan, asalkan niat dan tujuannya hanya mendapat ridha Allah SWT.
Menyebar kebaikan termasuk amal jariyah
Mal jariyah berarti perbuatan baik yang mendatangkan pahala bagi yang melakukannya, meskipun ia telah meningggal dunia. Pahala dari amal perbuatan tersebut terus mengalir kepadanya selama orang yang hidup mengikuti atau memanfaatkan hasil amal perbuataannya ketika di dunia. Membagikan konten keislaman yang benar dapat bernilai amal jariyah, selama itu dapat memberikan manfaat berkelanjutan.