Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Menaker Disarankan Menjawab Temuan Ombudsman tentang TKA

27 April 2018   13:15 Diperbarui: 27 April 2018   20:07 1399
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Tribunnews.com

Seperti yang kita cermati dalam dua tahun ini " serbuan" Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China sudah menjadi pembicaraan hangat di masyarakat.
Beberapa tokoh juga telah ikut berbicara tentang banyaknya tenaga kerja dari negara tersebut yang sudah berada di negeri ini.Malahan berkembang juga issu yang mengatakan banyak TKA itu yang berambut cepak yang menggiring pemahaman kita bahwa mereka tidaklah TKA murni tetapi anggota militer.

Perbincangan tentang masuknya TKA China tersebut juga sudah menyasar  ke issu politik  terutama kepada Presiden Jokowi karena banyak kalangan yang menuduh Jokowi sangat berpihak kepada aseng dan asing. Perbincangan tentang TKA asal China ini semakin marak dengan terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Penggunaan Tenaga Jerja Asing.Perpres tersebut diterbitkan pada Maret 2018.

Menyikapi issu yang berkembang tentang TKA China tersebut,Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri telah memberi penjelasan kepada publik. Sebagaimana dikutip dari detikfinance,23/4/2018, Dhakiri memaparkan data sampai akhir 2017, jumlah TKA China di Indonesia berjumlah sekitar 24.800. Hal itu diungkapkan Hanif Dhakiri dalam acara Forum Merdeka Barat ( FMB) 9 di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta,Senin,23/4/2018.

Selanjutnya menurut Dhakiri total TKA secara umum dari berbagai negara di Indonesia jumlahnya 85.974 orang pada 2017 , pada tahun 2016 berjumlah 80.375, tahun 2015 berjumlah 77.149. Menurut Dhakiri angka ini tidak sebanding dengan jumlah TKI di luar negeri. Selanjutnya Menaker menyebutkan berdasarkan Survei World Bank  ada 9 juta TKI diluar negeri, 55% di Malaysia,13% di Saudi Arabia, 10 % di China -Taipe,6% di Hongkong dan 5% di Singapura.

Hanif Dhakiri juga mengutip data Badan Pusat Statistik (BPS) yang menyatakan sekitar 160 ribu TKI di Hongkong, 20 ribu di Macau dan 200 ribu di Taiwan. Menurut Dhakiri dibandingkan  dengan jumlah TKI di luar negeri maka jumlah TKA China di Indonesia sekitar 24.800 orang itu jauh lebih sedikit.

Berdasarkan data tersebutlah Menaker menyebut " Makanya bukan China yang menyerang Indonesia tetapi kita yang menyerang China".
Berkaitan dengan pembicaraan tentang TKA China maka layaklah kita mencermati Enam temuan  Ombudsman soal kebijakan TKA yang tak sesuai fakta lapangan. Kompas.com 27/4/2018 memberitakan Ombudsman Republik Indonesia melakukan investigasi mengenai keberadaan tenaga kerja asing (TKA ) di tanah air.

Investigasi dilakukan pada bulan Juni- Desember 2017 di DKI Jakarta,Jawa Barat ,Banten ,Sulawesi Tenggara,Papua Barat,Sumatera Utara dan Kepulauan Riau. Hasilnya, Ombudsman menemukan ada ketidak sesuaian data TKA antara yang dimiliki pemerintah dan temuan di lapangan.

Ombudsman juga menemukan sejumlah kebijakan pemerintah justru memicu banjirnya  TKA baik legal maupun illegal ke negeri ini. Selanjutnya enam temuan Ombudsman yang disampaikan oleh Komisioner Ombudsman Laode Ida tentang TKA itu  ialah:
 Pertama, Paling banyak dari China.

Ombudsman menemukan TKA yang paling banyak masuk ke Indonesia berasal dari China. Mereka bekerja di proyek yang investasinya berasal dari  negaranya. Kualifikasi yang mereka punyai pun "unskilled labor" .Artinya kualifikasi buruh China itu sama juga dengan kemampuan yang dimiliki buruh kita.

Kedua, Jadi buruh kasar hingga sopir. TKA yang menjadi sopir ini antara lain ditemukan di Morowali .Sekitar 200 orang supir angkutan barang adalah TKA. Laode menyatakan hal ini menyalahi aturan yang menyebut bahwa TKA harus memiliki keahlian khusus dan menduduki level manajer keatas.

Ketiga, tidak bisa berbahasa Indonesia
Ombudsman menemukan sebagian besar TKA tidak bisa berbahasa Indonesia.Keharusan bisa berbahasa Indonesia ini telah dihapus lewat Permenaker Nomor 35Tahun 2015.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun