Mohon tunggu...
Afifuddin lubis
Afifuddin lubis Mohon Tunggu... Pensiunan PNS -

Selalulah belajar dari siapapun

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

JR Saragih Gagal Maju Pilgub, Demokrat Tuduh KPU Jadi Alat Permainan Parpol

14 Februari 2018   11:26 Diperbarui: 14 Februari 2018   20:18 1384
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
nasional.kompas.com

Sampai sekarang gagalnya JR Saragih maju pada pemilihan Gubernur Sumatera Utara masih menjadi pembicaraan hangat di Medan.Seperti diketahui pasangan calon JR Saragih-Ance ,diusung oleh Demokrat,PKB dan PKPI.JR Saragih adalah Ketua Partai Demokrat Sumatera Utara dan Ance adalah Ketua Partai Kebangkitan Bangsa Sumatera Utara.

Pria yang bernama lengkap Jopinus Ramli Saragih ini juga adalah Bupati Simalungun ,Provinsi Sumatera Utara untuk priode yang kedua.Ia juga adalah purnawirawan TNI AD dengan pangkat terakhir letnan kolonel. Dari sisi agama ,JR Saragih beragama Kristen Protestan dan putra Batak Simalungun .Istrinya seorang putri Batak Karo.Sedangkan Ance ,pasangannya beragama Islam,ibunya berasal dari Padanglawas Utara ,Provinsi Sumatera Utara,sedangkan ayahnya berasal dari Aceh bermarga Selian.

Ance selain Ketua PKB Sumatera Utara , juga dikenal dekat dengan kalangan muda NU karena ia memang aktivis di berbagai organisasi yang merupakan badan otonom NU seperti Anshor dan Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia ( PMII).
Ketua KPU Sumatera Utara,Mulia Banuarea mengemukakan alasan dicoretnya pasangan JR Saragih- Ance dari kontestasi pilgub Sumatera Utara karena pasangan tersebut dinyatakan TMS,tidak memenuhi syarat.

Syarat yang tidak dipenuhi itu adalah ,JR Saragih tidak dapat menunjukkan foto copi ijazah atau Surat TandaTammat Belajar SMA yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang. Artinya karena tidak dapat melengkapi berkas foto copi ijazah tersebutlah maka pasangan JR Saragih -Ance dinyatakan oleh KPU Sumut tidak memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai pasangan calon pada pilgub Sumatera Utara.

Dengan alasan yang demikianlah muncul reaksi keras dari berbagai pihak terhadap putusan KPU Sumut itu. Wakil Sekjend DPP Partai Demokrat ,Rachland Nasidik menilai bahwa Komisi Pemilihan Umum ( KPU) harus dicurigai terlibat dalam permainan kotor partai tertentu dalam Pilkada Sumatera Utara. Rachlan mengemukakan kalau benarlah alasan KPU mencoret pasangan tersebut karena legalisasi ijazah maka putusan tersebut bertentangan dengan akal sehat karena JR Saragih sudah dua priode menjadi Bupati Simalungun.

Selanjutnya Wakil Sekjend Demokrat itu menyatakan ,"Bila benar yang dibuat sebagai alasan adalah legalsasi ijazah SMA ,maka KPU harus dicurigai telah jadi kayu pemukul permainan kotor dari partai tertentu" ,ujar Rachland kepada wartawan ,Senin ,12/2/2018( Kompas.com,12/02/2018).

Rachlan Nasidik tidak jelas menyatakan partai mana yang disebutnya terlibat dalam permainan kotor tersebut karenanya kita pun hanya bisa menduga duga.

Sebagaimana diketahui pada Rapat Pleno KPU Sumatera Utara,Senin,12 Pebruari 2018 ,untuk pilgubsu 2018 telah ditetapkan 2 pasangan calon yakni : Edy Rahmayadi - Musa Rajekhsah yang diusung oleh : Gerindra ,PAN,PKS,Golkar,Nasdem dan Hanura serta pasangan Djarot Syaiful Hidayat -Sihar Sitorus yang diusung PDIP dan PPP.

Artinya untuk kedua paslon ini ada 8 parpol yang terlibat aktip. Merujuk kepada pernyataan Wasekjend Demokrat tersebut tentulah yang dimaksudkannya tentang partai yang menggunakan permainan kotor itu mestilah satu atau lebih parpol yang ikut mengusung kedua paslon tersebut.Tentu juga dapat dimaknai isi pernyataan tersirat Rachland ialah dengan dicoretnya pasangan JR Saragih -Ance maka akan ada parpol yang diuntungkan karena salah satu dari 2 paslon yang telah disahkan KPU itu akan menuai hasil.

Parpol mana dan paslon manakah yang diuntungkan itu ,kita juga hanya bisa menduga duga.Walaupun " tidak nampak mata tetapi nampak hati" parpol mana yang dimaksudkan Rachland tersebut.

Selain tinjauan politik yang dikemukakan Rachland ,kiranya layak juga untuk lebih mencermati alasan yang dikemukakan KPU tentang legalisasi ijazah SMA JR Saragih. Sosok ini sudah dua kali mengikuti pilkada bupati di Simalungun .Kalau ia tidak punya ijazah SMA bagaimana mungkin ia dapat lolos seleksi KPU Simalungun.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun