Mohon tunggu...
Manik Sukoco
Manik Sukoco Mohon Tunggu... Akademisi -

Proud to be Indonesian.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Penyalahgunaan Wewenang dalam Kasus Ahok

15 Februari 2017   01:59 Diperbarui: 15 Februari 2017   08:07 3737
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kebijakan pemerintah untuk mengaktifkan kembali Ahok bisa dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (Sumber: Teman Ahok).

Sejak Ahok bertugas kembali menjadi Gubernur DKI dan maraknya perdebatan akademis terkait belum adanya pemberhentian sementara Ahok yang sudah berstatus terdakwa, publik bertanya-tanya mengenai pertanggungjawaban Pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan publik. Apakah Pemerintah memang bisa dengan senang hati membuat kebijakan tanpa memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku?

Jawabannya tentu saja: tidak bisa dan tidak boleh. Sudah ada ketentuan yang mengatur bahwa pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang, harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan harus selalu menaati peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini sudah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Ada tiga hal yang melatarbelakangi diberlakukannya UU Administrasi Pemerintahan yaitu:

  • bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan, badan dan/atau pejabat pemerintahan dalam menggunakan wewenang harus mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  • bahwa untuk menyelesaikan permasalahan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pengaturan mengenai administrasi pemerintahan diharapkan dapat menjadi solusi dalam memberikan pelindungan hukum, baik bagi warga masyarakat maupun pejabat pemerintahan;
  • bahwa untuk mewujudkan pemerintahan yang baik, khususnya bagi pejabat pemerintahan, undang- undang tentang administrasi pemerintahan menjadi landasan hukum yang dibutuhkan guna mendasari keputusan dan/atau tindakan pejabat pemerintahan untuk memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Aturan ini tidak hanya berlaku untuk pejabat pemerintahan yang menjalankan fungsi eksekutif saja namun pejabat pemerintahan secara umum. Hal ini bisa dilihat dalam Pasal 4 UU Administrasi Pemerintahan ayat (1) dan ayat (2). Ruang lingkup Undang-Undang ini meliputi:

  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga eksekutif;
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga yudikatif;
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan dalam lingkup lembaga legislatif; dan
  • Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lainnya yang menyelenggarakan Fungsi Pemerintahan yang disebutkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Adapun pengaturan administrasi pemerintahan mencakup tentang hak dan kewajiban pejabat pemerintahan, kewenangan pemerintahan, diskresi, penyelenggaraan administrasi pemerintahan, prosedur administrasi pemerintahan, keputusan pemerintahan, upaya administratif, pembinaan dan pengembangan administrasi pemerintahan, dan sanksi administratif.

UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) telah mengatur mengenai larangan penyalahgunaan wewenang. Lebih lanjut, Pasal 17 ayat (2) mengatur bahwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. larangan melampaui Wewenang; b. larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau c. larangan bertindak sewenang-wenang. Adapun kategori penyalahgunaan wewenang, diatur dalam pasal berikutnya. Pada Pasal 18 ayat (1) dinyatakan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui wewenang apabila keputusan dan/atau tindakan yang dilakukan: 

  • melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang; 
  • melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau 
  • bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 17 dan Pasal 18 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Jika merujuk pada UU No. 30 Tahun 2014 Pasal 17 ayat (1) dan ayat (2), maka Kebijakan Pemerintah Jokowi melalui Kementrian Dalam Negeri, untuk tidak memberhentikan sementara Basuki Tjahaja Purnama yang sudah berstatus terdakwa, sebagaimana ketentuan UU Pemda dan UU Pilkada, dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang. Lalu bagaimana dengan Keputusan yang sudah terlanjur ditetapkan tersebut? 

UU No. 30 Tahun 2014 telah mengatur hal ini. Dalam Pasal 19 ayat (1) dinyatakan bahwa keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang dapat dinyatakan tidak sah apabila telah diuji dan ada Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pasal 19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Pasal 19 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Negeri ini harus berbenah. Sebagaimana prinsip Cicero, Ubi Societas Ibi Ius, di mana ada masyarakat, di sana ada hukum. Peraturan perundang-undangan tidak dibuat hanya untuk dijadikan hiasan dinding. Peraturan ada untuk ditegakkan. Penegakan hukum bertujuan untuk mewujudkan peraturan hukum demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat. Sudah seharusnya, jika Badan atau Pejabat Pemerintah menjalankan apa yang tertera dalam peraturan hukum (pasal-pasal hukum material) sehingga terwujud penegakan hukum di masyarakat. Hal ini mutlak dilakukan demi terciptanya ketertiban dan keadilan masyarakat.

Ketiadaan penegakan hukum dapat mengakibatkan kehidupan masyarakat yang kacau (chaos). Negara Indonesia sebagai negara modern yang menganut sistem demokrasi konstitusional, telah memiliki sejumlah peraturan perundangan, lembaga-lembaga hukum, dan aparatur penegak hukum. Namun, untuk memenuhi rasa keadilan masyarakat, upaya penegakan hukum harus selalu dilakukan secara terus menerus.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun