Mohon tunggu...
Mang Pram
Mang Pram Mohon Tunggu... Freelancer - Rahmatullah Safrai

Penikmat kopi di ruang sepi penuh buku || Humas || Penulis Skenario Film || Badan Otonom Media Center DPD KNPI Kota Cilegon

Selanjutnya

Tutup

Music Artikel Utama

Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Pewaris Takhta Raja Dangdut Berakhir?

8 Februari 2021   06:14 Diperbarui: 9 Februari 2021   17:20 4033
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ridho Rhoma (Sumber foto KOMPAS.com/Dian Reinis Kumampung)

Karier Ridho bersama Sonet 2 sejak awal kemunculannya sudah melahirkan sejumlah album, seperti Menerka (2007), Menyangka (2008), Menunggu (2009), Menanti (2010), Mengawasi (2011), dan Memantau (2012). 

Sejumlah penghargaan bergengsi terus mengalir di setiap karya yang telah dikeluarkan. Ridho layak jika kemudian dipercaya untuk meneruskan sebutan Raja Dangdut mewarisi ayahnya.

Ridho sudah bermain api dengan barang terlarang itu. Dinginnya penjarah menghantui masa depannya kembali. Barang bukti sudah di tangan kepolisian. Kini ganjaran atas perbuatannya harus diterima sesuai ketentuan hukum.

Tidak mudah terhindar dari jeratan hukum narkotika. Bahkan nama besar ayahnya saja tidak berpengaruh dengan proses hukum kasus pertamanya.

Kini, hari-hari Ridho akan berkutat pada proses hukum atas perbuatan yang kedua kalinya ini. Membuat penggemar kecewa atas perbuatannya yang tidak bisa bertaubat dari dosa masa lalu.

Dahulu Ridho memang pantas menjadi sosok yang dikagumi banyak orang dengan segudang prestasinya. Namun tidak dengan narkoba, jangan sampai dijadikan contoh atau diikuti oleh para penggemarnya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun