Beberapa hari lalu, sebuah motor pinjaman teman raib di komplek perumahan dekat pondok kami. Sehari berselang, sebuah mobil pun hilang di lokasi yang sama. Sebelumnya, pondok kami juga sudah sering menjadi sasaran pencurian: mulai dari HP, laptop, pengeras suara masjid, hingga uang dan perhiasan.
Kejadian memilukan juga menimpa keluarga kami. Jaket kulit adik saya bersama isinya raib ketika ia sedang sholat berjamaah di masjid pondok. Tak lama berselang, giliran jaket kulit saya hampir digondol pencuri. Beruntung sempat ketahuan, sehingga jamaah berhamburan mengejar pelaku. Sholat pun bubar, dan akhirnya jaket itu ditemukan kembali di halaman masjid.
Tidak hanya di pondok dan masjid, di kampung pun keluarga kami kerap kehilangan ayam dan kambing. Semua ini memperlihatkan satu hal: pencurian sudah dianggap lumrah, baik untuk barang-barang kecil maupun besar. Dari sandal masjid, ayam, hingga motor dan mobil, semuanya bisa jadi sasaran. Tentunya hampir semua tempat begitu. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar: mengapa pencurian semakin marak, dan bagaimana Islam memandangnya?Analisis Masalah: Pencurian Jadi “Lumrah”
Fenomena pencurian yang semakin marak setidaknya disebabkan oleh beberapa faktor:
1. Ekonomi yang menghimpit.
Harga kebutuhan pokok makin mahal, lapangan kerja sempit, dan pengangguran tinggi. Kondisi ini mendorong sebagian orang nekat mencuri demi bertahan hidup.
2. Rusaknya moral dan iman.
Tidak semua orang miskin mencuri. Artinya, lemahnya iman dan pendidikan akhlak juga berperan besar dalam suburnya pencurian.
3. Ketidakadilan hukum.
Rakyat kecil yang mencuri ayam bisa dipenjara lama, sementara koruptor triliunan sering lolos dengan hukuman ringan. Kesenjangan hukum ini menambah rasa getir di masyarakat.
4. Lingkungan permisif.
Karena sering terjadi, pencurian dianggap “biasa”. Padahal, kebiasaan buruk ini perlahan merusak rasa aman, kepercayaan antarwarga, bahkan keutuhan sosial.
Perspektif Islam: Hudud dan Keadilan
Islam menegaskan hukuman bagi pencuri. Allah ﷻ berfirman:
وَالسَّارِقُ وَالسَّارِقَةُ فَاقْطَعُوا أَيْدِيَهُمَا جَزَاءً بِمَا كَسَبَا نَكَالًا مِّنَ اللَّهِ
“Laki-laki yang mencuri dan perempuan yang mencuri, potonglah tangan keduanya sebagai balasan atas perbuatan mereka dan sebagai hukuman dari Allah.” (QS. Al-Ma’idah: 38)