Lanjut arnas, Sebenarnya PT PLN (persero) harus terbuka dengan Pemerintah
Daerah dan dapat menerobos Formulasi atas kerjasama dengan pihak luar,
misalnya saja dalam setiap Pembuatan Peralihan Persil (rumah), baik sewa rumah,
kontrak maupun jual beli yang objeknya tidak terlepas dari kontrak jual beli listrik,
maka setiap terjadi Peralihan objek (persil), pihak Penjual sebelum mengalihkan
objeknya harus mampu menunjukkan Kwitansi pelunasan bulan berjalan saat itu
yang diterbitkan oleh PT PLN (Persero).
Arnas pula menyayangkan jika seseorang yang baru menempati hunian, lalu
kemudian tiba-tiba di OPAL (Operasi Penertiban Aliran Listrik), padahal penghuni
baru tersebut tidak mengetahui secara pasti atas beban-beban pemilik lama. Oleh
karenanya Kata arnas, harus disadari oleh Manajemen PT PLN, bahwa tidak ada