Mohon tunggu...
Aqisyiah Rifdaeni
Aqisyiah Rifdaeni Mohon Tunggu... Administrasi - 62411
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

fiat justitia

Selanjutnya

Tutup

Financial

Mamat Sanrego: Periksa Bank yang Merugikan Masyarakat

23 Juli 2019   10:11 Diperbarui: 23 Juli 2019   10:27 122
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Regulasi yang sudah dibentuk oleh Pemerintah selama ini secara garis besar sudah dinilai cukup baik bagi pemenuhan prinsip kehati-hatian guna menjaga kondisi industri perbankan yang senantiasa sehat dan menopang pembangunan nasional.

Akan tetapi, regulasi yang terkait dengan pemberian proteksi (menjaga) secara langsung terhadap konsumen masih sangat lemah. Sebagian besar peraturan pelaksana yang dibentuk oleh Bank Indonesia ataupun OJK terkait KPR hanya berkisar pada penerapan manajemen risiko (kepentingan usaha Bank). 

Salah satunya adalah soal Peraturan Kerja Sama (PKS) yang diatur dalam Surat Edaran BI No. 15/40/DKMP/2013, akan tetapi dalam regulasi tersebut tidak diatur lebih lanjut perihal apa-apa yang wajib, diperbolehkan, dan dilarang yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank dengn Developer yang dimaknai untuk menjamin perlindungan terhadap konsumen. Akibatnya PKS yang ada saat ini lebih bersifat hanya untuk kepentingan usaha kedua belah pihak (Bank dan Developer) dengan semena-mena meninggalkan kepentingan konsumen.

Sedangkan dalam industri ini, perlindungan terhadap konsumen hanya diatur dalam suatu peraturan yang sifatnya umum, yakni Peraturan OJK No. 01/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan yang dirasakan masih belum cukup dalam memberikan proteksi dan perlindungan konsumen, khususnya dalam penyaluran Kredit Pemilikan Rumah (KPR), seperti yang baru baru ini dialami oleh Konsumen (H. SYR) yang sertipikat ruko yang sudah dibeli, dijaminkan kembali oleh Developer kesalah satu Bank Ternama dimakassar, dimana konsumen membeli sebuah ruko kepada Developer sejak Tahun 2005 dilokasi Beverly Hills Jalan Antang Raya Nomor 09 Makassar.

Konsumen telah membayar lunas sejak Tahun 2008 dan langsung ditempati oleh Konsumen, dan disaat konsumen mendesak agar dibuatkan akta jual beli ditahun 2010, justru malahan Sertipikat Ruko tersebut dijaminkan ke Bank "M" oleh pihak Developer. 

Anehnya saat Developer memohon Kredit ke Bank "M" tersebut, pihak Bank tidak memferivikasi Letak Objek Agunan dan siapa yang sudah menepati saat itu. (Baik atas Penguasaan Objek Agunan yang sudah ditempati sejak Tahun 2008, begitu pula nama yang tercantum pada wajib pajak PBB).

Bahwa terkait masalah ini, Pemerintah khususnya OJK, harus memberikan jaminan perlindungan konsumen, misalnya dalam hal edukasi dan penyelesaian sengketa konsumen yang terjadi dan memberikan edukasi secara sistematis kepada seluruh lapisan masyarakat, baik Konsumen yang Perikatannya dengan Bank, maupun konsumen yang perikatannya langsung dengan Developer. 

Kemudian melakukan penegasan terhadap Bank-Bank yang "Nakal", dimana setiap Permohonan Kredit dari Developer agar Objek Agunan Harus ditinjau terlebih dahulu, apakah agunan telah terjual atau belum, sebab tidak sedikit Agunan sertipikat yang dijaminkan oleh Developer ke Bank, justru objek Agunan telah terjual ke Konsumen, ( Kredit Pemilikan Rumah non Bank).

Kisah pilu yang dialami Konsumen "H.Syr" adalah kelemahan Bank "M" yang tidak melakukan On The spot (berita acara setempat) saat Penyaluran kredit Property (Ruko) di Beverly hills, dimana korbannya tidak hanya 1 (satu) orang, tapi beberapa konsumen yang menjadi mangsanya, sulit untuk dikatakan pihak Bank tidak terlibat, karena setiap permohonan yang akan dituangkan dalam perikatan, terdapat klausul yang menjadi syarat mutlak, bahwa objek Agunan tidak dalam

Penguasaan pihak lain selain Developer, Namun Faktanya, dibeverly hills jalan Antang Raya terdapat beberapa korban dari Perbuatan Developer.

Bawa dari kejadian pencairan kredit yang tidak sesuai syarat-syarat ini kepada Developer, sangat berpotensi adanya keterlibatan pejabat Bank saat itu, sebab mana mungkin seseorang memperoleh Fasilitas kredit tanpa ditinjau terlebih dahulu objek Agunan yang menjadi Jaminan, kecuali ada Pembagian hasil pencairan kredit kepada Pejabat Pemutus Kredit, Namun jika perkara konsumen ini tidak menjadi perhatian OJK, saya kira konsumen berhak melaporkan baik pidana terhadap Developer (SRJ' MPGR) maupun gugatan perdata kepada Bank "M" dimakassar, atau Gugatan tersebut dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Konsumen (Class Action) dengan tidak melepaskan lembaga Otoritas berdasarkan kewenangannya.

Makassar, 23 Juli 2019

 

KETUA UMUM DPP-LIMIT

 

 

MAMAT SANREGO

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun