Mohon tunggu...
Man Suparman
Man Suparman Mohon Tunggu... w -

Man Suparman . Email : mansuparman1959@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Orang Tua Sambut Gembira, Larangan Pungutan Biaya Perpisahan Murid

18 Mei 2017   10:57 Diperbarui: 18 Mei 2017   11:45 1075
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

SELAMA ini, boleh jadi sudah membudaya setiap acara perpisahan murid yang akan keluar meninggalkan sekolah, dan akan melanjutkan ke sekolah yang lebih tinggi dari sekolah dasar (SD) ke sekolah menengah pertama (SMP), dari SMP ke sekolah lanjutan atas (SLTA) dan dari SLTA ke perguruan tinggi/akademi.

Masalahnya dalam acara perpisahan itu, diperlukan biaya besar, sehingga pihak sekolah/komite sekolah melakukan pungutan biaya diantaranya untuk akomodasi sewa gedung, cinderamata atau kenang-kenagan dan lainnya. Pungutan biaya perpisahan itu, tentu saja sangat memberatkan para orang tua murid.

Untuk itu, di Cianjur, Jawa Barat, ada gebrakkan yang hebat dilakukan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Cianjur, H. Cecep Sobandi, dengan menerbitkan surat edaran kepada sejumlah sekolah baik SD maupun SMP. Isinya melarang pihak sekolah melakukan pungutan uang untuk biaya perpisahan murid dan biaya kenaikan kelas.

  

Gebrakkan tersebut, tentu saja para orang tua siswa/murid sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) Negeri di daerah ini,  menyambut baik edaran kepala Dinas P dan K tersebut.

Sejumlah orang tua murid, mengemukakan pihaknya sangat  berterima kasih atas diterbitkannya edaran tersebut, karena selama ini setiap kenaikan kelas dan perpisahan murid selalu jadi sasaran pungutan untuk kegiatan perpisahan dengan biaya yang tidak kecil.

Dicontohkan untuk perpisahan di tingkat SMP rata-rata pihak sekolah/komite sekolah mumungut biaya perpisahan sekitar Rp. 250. 000 s/d Rp. 400. 000 per murid. Begitu juga untuk biaya perpisahan di sekolah dasar berkisar antara Rp. 50. 000 s/d Rp. 100. 000,-

,”Selain itu, orang tua harus mengeluarkan biaya berdandan ke salon terutama untuk murid wanita yang biayanya berkisar antara Rp. 100. 000 s/d  Rp. 250. 000, dan biaya sewa jas untuk anak laki-laki, sekitar Rp. 150. 000,” kata Saefudin, salah seorang orang tua siswa di salah satu SMP Negeri.

Kepala Dinas P dan K Kabupaten Cianjur,H. Cecep Sobandi, ketika berbincang-bincang dengan penulis,  Kamis (18/5), membenarkan pihaknya telah menerbitkan surat edaran tentang pelarangan pemugutan biaya untuk acara perpisahan dan kenaikan kelas.

“Kebijakan itu, dilakukan untuk tidak membebani para orang tua, kasihan mereka, kalau memang memiliki uang lebih baik dipergunakan untuk kebutuhan sekolah di sekolah yang baru seperti untuk membeli pakaian dan alat-alat sekolah,” ujarnya.

Menurutnya, jika memang sekolah ingin menyelenggaran acara perpisahan, untuk tahun mendatang silakan dianggarkan biayanya melalui  biaya operasional sekolah (BOS), itu dibolehkan,. Jadi jangan mmeungut memberatkan para orang tua.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun