PEMBENTUKAN Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), nampaknya akan segera terbentuk, walaupun kini masih dalam tahap proses pembentukan yang terus disiapkan oleh Polri bersama Komisi III DPR ditengah-tengah prokontra perlu atau tidaknya dibentuk Densus Tipikor, diantaranya seperti mengemukanya pendapat Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kala, yang menilai, tidak perlu dibentuk Densus Tipikor.
Untuk pembentukan Densus Tipikor Polri, Kapori Jenderal Tito Karnavian, mengajukan anggaran kinerja Densus Tipikor sebesar Rp.2, 6 triliun. Anggaran sebesar itu, diperuntukkan belanja pegawai sebanyak 3. 560 personel mencapai Rp.786 miliar, belanja barang untuk operasional penyelidikan dan penyidikan senilai Rp. 359 miliar, belanja modal sebesar Rp.1, 55 triliun temasuk membuat sistem dan kantor serta pengadaan alat penyelidikan, penyidikan, pengawasan, sehingga jumlah totalnya Rp. 2, 6 triliun.
Kepastian akan segera terbentuknya Densus Tipikor ini, diperkuat dengan adanya penjelasan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI, trimedya Panjaitan, memperkirakan Densus Tipikor Polri akan beroperasi Maret 2018. Badan Anggaran DPR RI pun sudah menyetujui anggaran Densus Tipikor pada tahun pertama tahun 2018 sebesar Rp. 800 miliar dari sebesar Rp. 2, 6 triliun yang diusulkan pihak Polri.
Anggaran yang diusulkan untuk kinerja Densus Tipikor Polri, memang cukup besar, sehingga dengan akan dibentuknya lembaga baru seperti Densus Tipikor, melahirkan kesan pemborosan anggaran, pemborosan uang negara, lahirnya lembaga baru, lahir pemborosan baru.
Pertanyaann pun muncul, dengan anggaran yang cukup besar : Apakah Densus Tipikor, nantinya  akan signifikan pula dalam melaksanakan  pemberantasn korupsi. Apakah orang-orang atau personil  Densus Tipikor dalam melaksanakan tugasnya nanti akan mengutamakan dan dapat menjaga integritasnya, indevenden, tidak ada intervensi, tidak tergoda suap atau masuk ke dalam pusaran yang tidak diinginkan. Tentu saja, jangan sampai tujuan utama untuk memberantas korupsi  jauh dari yang diharapkan, sedangkan anggaran yang dikeluarkan cukup besar.
Dilain pihak utang pemerintah Indonesia terus membengkak, hingga Juni 2017 mencapai sebesar Rp. 3. 706, 52 triliun. Utang sebesar itu, termasuk tambahan utang Pemerintahan Jokowi sebesar Rp 1. 166 triliun di periode 2015 -- 2017 yang diklaim digunakan untuk kegiatan produktif seperti pembangunan infrastruktur, belanja pendidikan, kesehatan, dan peningkatan perlindungan sosial.
0000