Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Mengenal Fungsional Asisten Perpustakaan

13 Februari 2024   06:32 Diperbarui: 13 Februari 2024   07:21 116
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salinan PerMenpan no 56 tahun 2023

Mulai tahun 2023 dunia kepustakawanan Indonesia diwarnai dengan regulasi baru tentang jabatan fungsional Asisten Perpustakaan (JFAP), sebelumnya hanya mengenal sebutan Jabatan Fungsional Pustakawan.

JFAP diatur dalan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi  nomor 56 tahun 2022 Tentang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan. Ditetapkan pada 27 Desember 2022.

JFAP adalah jabatan yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawan dan wewenang  untuk melaksanakan kegiatan teknis adminstratif dalam operasional perpustakaan.

JFAP merupakan jabatan fungsional katagori keterampilan. Terdiri dari Asisten Perpustakaan Terampil, Asisten Mahir, dan Asisten Perpustakaan Penyelia.

Asisten Perpustakaan adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan teknis administratif dalam operasional perpustakaan. Unsur kegiatan tugas Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yaitu teknis administratif operasional perpustakaan. Subunsur dari unsur kegiatan teknis administrative operasional perpustakaan meliputi: pengelolaan teknis bahan perpustakaan; dan  pelayanan dasar perpustakaan.

Asisten Perpustakaan Terampil, mempunyai tugas 1. menyiapkan atau mengumpulkan alat seleksi untuk keperluan pengadaan bahan perpustakaan; 2. membuat daftar usulan pengadaan bahan perpustakaan; 3. melakukan registrasi bahan perpustakaan; 4. melakukan kegiatan pencegahan kerusakan koleksi perpustakaan; 5. mereproduksi (produksi ulang) koleksi perpustakaan; 6. melakukan kegiatan pascapengatalogan; 7. melakukan alih data bibliografi secara elektronik; 8. melakukan layanan perpustakaan keliling; 9. memberikan layanan penelusuran informasi sederhana; dan 10. membuat kliping;

Asisten Perpustakaan Mahir, meliputi; 1. mengumpulkan bahan perpustakaan sesuai hasil seleksi; 2. melakukan penjajaran koleksi perpustakaan (shelving); 3. mengeluarkan koleksi perpustakaan dari jajaran koleksi (discarding); 4. menjilid koleksi perpustakaan; 5. mengidentifikasi kerusakan koleksi perpustakaan; 6. melakukan pengatalogan deskriptif dan subjek sederhana; 7. melakukan referensi cepat (quick reference); 8. melakukan layanan peminjaman dan pengembalian koleksi perpustakaan (sirkulasi); 9. menyiapkan bahan pameran perpustakaan; 10. mengentri data kepustakawanan; dan 11. membuat anotasi koleksi perpustakaan

Asisten Perpustakaan Penyelia, meliputi: 1. melakukan identifikasi kebutuhan informasi pemustaka; 2. mengontrol kondisi lingkungan penyimpanan koleksi perpustakaan; 3. melakukan validasi pengatalogan deskriptif dan subjek bahan perpustakaan; 4. menata tata naskah terbitan berkala; 5. menyusun rencana kerja teknis perpustakaan; 6. melakukan layanan penuturan cerita (storytelling); 7. melakukan layanan penyebaran informasi terbaru/kilat (current awareness service); 8. melakukan layanan tur perpustakaan (library tour); dan 9. membuat statistik perpustakaan.;

Persyaratan menjadi JFAP berijazah paling rendah diploma tiga di bidang ilmu perpustakaan dan informasi.

Lebih lanjut bisa dipelajari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negata dan Reformasi Birokrasi  nomor 56 tahun 2022 ini yang terdiri dari 18 Bab dan 63 pasal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun