Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Terobosan Kemendes PDTT dalam Pengelolaan TBM Desa

10 Februari 2024   16:27 Diperbarui: 10 Februari 2024   18:06 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Salinan Kemendes PDTT

Pembicaraan tentang Tingkat Kegemaran Membaca dan literasi masyarakat Indonesia sudah tidak lagi harus berbicara rendahnya budaya baca dan literasi serta kurangnya bahan bacaan. Narasi-narasi seperti itu harus diimplentasikan menjadi aksi yang nyata. Aksi nyata salah satunya diwujudkan dalam bemtuk regulasi sebagai pegangan dan panduan bersama, sehingga tujuan yang akan dicapai dapat terukur.

Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kememdes PDTT) di awal tahun 2024 membuat terobosan yang luar biasa dengan mengeluarkan suatu regulasi untuk peningkatan pembudayaan kegemaran membaca masyarakat di desa. Regulasi uang dikeluarkan berupa: Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Panduan Pengelolaan Taman Bacaan Masyarakat Desa. Regulasi ini disertai dengan lampiran panduan Pengelolaan TBM Desa.

Taman Bacaan Masyarakat (TBM) adalah suatu lembaga atau unit layanan yang didirikan oleh komunitas membaca yang dikelola secara sederhana, swakelola, swadana, dan swasembada oleh masyarakat dengan tujuan memberikam akses pelayanan bahan bacaan kepada masyarakat sebagai sarana pembelajaran dalam rangka meningkatkan taraf hidup masyarakat.

TBM mempunyai fungsi pemyediaan akses bahan bacaam dan layanan di bidang perpustakaan berupa buku bacaan.

8 manfaat keberadaan TBM desa adalah 1. Akeses informasi. 2. Meningkatkan minat membaca. 3. Pusat belajar dan pengetahuan. 4. Meningkatkan kualitas pendidikan. 5.Meningkatkam kesadaran komunitas. 6.   Meningkatkan kreativias dan imajinasi. 7. Pusat komunitas. 8.  Pelestarian budaya lokal

Panduan ini dapat dikatakan sebagai peta jalan dalam pengelolaan TBM Desa.

Sejati memang setiap suatu keputusan apalagi menyangkut kehidupan masyarakat luas haruslah disertai dengan suatu kebijakan yang tertulis tidak hanya sekedar narasi saja tetapi harus dilengkapi oleh suatu regulasi.

Salam literasi, ini hanya sekedar informasi semoga bisa menjadi inspirasi.

Narasi dan regulasi menjadi aksi dalam upaya peningkatan literasi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun