Â
Artikel ini merupakan bagian kelanjutan dari artikel sebelumnya yang dimuat di Kompasiana pada Kamis, 16 Februari 2023 dengan judul Jejak Langkah Kantor Bibliografi Nasional :
Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa. Dalam artikel disebutkan bahwa Kantor Bibliografi Nasional didirikan di Jakarta pada 1 Januari 1952 berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46860/Kab. Jakarta 11 Desember 1952.
Kantor Bibliografi Nasional selama perkembangannya 10 tahun mendapat penguatan dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsimya yaitu dengan terbentukan Panitia Penasehat  Kantor Bibliografi Nasional  yang tertuang dalam  Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan No. 111/1962 Tentang Pembentukan Panitia Penasehat Kantor Bibliografi Nasional :
Tugas yang harus dilaksanakan oleh Panitia penasehat adalah : Memberikan saran-saran dan pendapat-pendapat kepada Kantor Bibliografi Nasional
1. Menyusun rancangan undang-undang wajib Simpan Karya Cetak (Deposit Act)
2. Merencanakan tata kerja sama Kantor Bibliografi Nasional dengan semua penerbit
3. Merancang kode penentuan kata utama untuk Indonesia dan Menyusun daftar resmi pengarang-pengarang Indonesia
4. dan lain sebagainya dalam rangka penyempurnaan tugas penyelenggaraan  Kantor Bibliografi Nasional
Anggota  Panitia Penasehat Kantor Bibliografi Nasional