Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Panitia Penasehat Kantor Bibliografi Nasional: Menuju SEMNAS Bibliografi Dari Masa ke Masa

18 Februari 2023   08:48 Diperbarui: 18 Februari 2023   08:54 402
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

                                                                                     

Artikel ini merupakan bagian kelanjutan dari artikel sebelumnya yang dimuat di Kompasiana pada Kamis, 16 Februari 2023 dengan judul Jejak Langkah Kantor Bibliografi Nasional :

Menuju SEMNAS Bibliografi dari Masa ke Masa. Dalam artikel disebutkan bahwa Kantor Bibliografi Nasional didirikan di Jakarta pada 1 Januari 1952 berdasarkan Surat Menteri Pendidikan, Pengajaran, dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 46860/Kab. Jakarta 11 Desember 1952.

Kantor Bibliografi Nasional selama perkembangannya 10 tahun mendapat penguatan dalam menjalankan tugas, pokok, dan fungsimya yaitu dengan terbentukan Panitia Penasehat  Kantor Bibliografi Nasional  yang tertuang dalam  Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Kebudayaan No. 111/1962 Tentang Pembentukan Panitia Penasehat Kantor Bibliografi Nasional :

Tugas yang harus dilaksanakan oleh Panitia penasehat adalah : Memberikan saran-saran dan pendapat-pendapat kepada Kantor Bibliografi Nasional

1. Menyusun rancangan undang-undang wajib Simpan Karya Cetak (Deposit Act)

2. Merencanakan tata kerja sama Kantor Bibliografi Nasional dengan semua penerbit

3. Merancang kode penentuan kata utama untuk Indonesia dan Menyusun daftar resmi pengarang-pengarang Indonesia

4. dan lain sebagainya dalam rangka penyempurnaan tugas penyelenggaraan  Kantor Bibliografi Nasional

Anggota  Panitia Penasehat Kantor Bibliografi Nasional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun