Dokpri Sekretariat PP-IPI
Tulisan ini merupakan seri ketiga dari Tajuk Bedah Regulasi dan mengangkat tema Organisasi Profesi dalam Jabatan Fungsional Berdasarkan PermenPANRB No. 1 Tahun 2023. Organisasi Profesi dalam jabatan fungsional diharapkan dapat mendukung mewujudkan tata Kelola pemerintahan yang efektif dan efesien yang mengarah pada pembentukan prganisasi dengan SDM pilihan yang berkualitas disertai proses bisnis yang sederhana dan system terotomasi.
Organisasi Profesi dalam jabatan fungsional telah diperkuat melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Jabatan Fungsional (JF). Pada Bab XI Organisasi profesi yang terdiri dari Pasal 50-54. Bab Organisasi profesi mengatur tentang ketentuan umum (kewajiban JF menjadi anggota organisasi profesi, pembentukan organisasi profesi, tugas organisasi profesi, kode etok dan kode perilaku), Syarat Organisasi Profesi, Hubungan kerja dengan instansi pembina
Organisasi Profesi adalah suatu organisasi yang dibentuk untuk memenuhi kepentingan para pejabat fungsional yang berkecimpung dalam suatu profesi tertentu, dan melayani kepentingan umum dengan memfasilitasi koneksi, komunikasi, dan inovasi. Organisasi Profesi jabatan fungsional mempunyai tugas: 1. Menyusun kode etik dan kode perilaku profesi; 2. Memberikan advokasi; dan 3. Memeriksa dan memberikan rekomendasi atas pelanggaran kode etik dan kode perilaku profesi
Ketentuan Umum diatur pada pasal 50
1. Setiap JF yang telah ditetapkan harus memiliki 1 (satu) organisasi profesi JF dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal penetapan JF.
2. Setiap Pejabat Fungsional harus menjadi anggota organisasi profesi JF.
3. Pembentukan organisasi profesi JF difasilitasi oleh instansi pembina..
4. Organisasi profesi JF mempunyai tugas:
a. menyusun kode etik dan kode perilaku profesi;