Mohon tunggu...
Suharyanto Mallawa
Suharyanto Mallawa Mohon Tunggu... Pustakawan - Pustakawan Perpusnas

Belajar Menulis Kepustakawanan dan Perpustakaan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Perpustakaan dan Hak Cipta dalam Masa Pandemi

30 April 2022   17:35 Diperbarui: 30 April 2022   17:36 457
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Malan ini (25/4) pukul 20.39 wib. saya menerima pesan melalui WA dari Doktor Fuad Gani, dosen FIB UI yang isinya :

Selamat siang #TemanKI ! Dalam rangka Peringatan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 pada 26 April 2022 . Bersama ini kami sampaikan link twibbon untuk dijadikan sebagai profile picture WhatsApp , sebagai berikut: http://twb.nz/hariki2022

#DJKI #KumhamPasti

Pesan betikutnya,  Pak Fuad juga mengirimkan gambar beliau di dalam twibbon. Dalam foto twibbon tersebut tertera, logo dan tulisan Kementerian  Hukun dan Hak Asasi Manusia RI, logo dan tulisan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Logo G20 Indonesia 2022. Dan tertulis juga besar Selamat Memperingati Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 dengan tema Memaju kreativitas dan Inovasi untuk Pemulihan Ekonomi Nasioan, gambar tersebut dengan latar warna merah dan tulisan warna putih.

Hari Kekayaan Intelektual Sedunia

Setiap tanggal 26 April diperingati sebagai Hari Kekayaan Intelektual sedunia. Tahun ini tema Hari Kekayaan Intelektual Sedunia adalah "IP and Youth: Innovating for a Better Future" dan merayakan inovasi dan kreativitas yang dipimpin oleh kaum muda.

Kaum muda  masa kini adalah sumber kecerdasan  dan kreativitas yang dapat meningkatkan inovasi dan perubahan Hari Kekayaan Intelektual Sedunia 2022 adalah kesempatan bagi kaum muda untuk mengetahui bagaimana hak kekayaan intelektual dapat mendukung tujuan mereka, membantu mengubah ide mereka menjadi kenyataan, menghasilkan pendapatan, menciptakan lapangan kerja, dan memberikan dampak positif bagi dunia.

Makna Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah hak eksklusif yang diberikan pemerintahan  kepada penemu/pencipta/pendesain atas hasil Ciapta dan karsa yang dihasilkan. Hak eksklusif adalah hak monopoli untuk memperbanyak karya cipta dalam jangka waktu tertentu, baik dilaksanakan sendiri atau dilensensikan.

HaKI terdiri dari hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, K.I. komunal. Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu (DTLST). Penjelasan lebih lanjut dapat di akses di website Direktorat  Jenderal Hak Kekayaan Intelektual melalui Beranda (dgip.go.id).

Koleksi Perpusnas tentang HaKI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun