Enak atau tidak yah jadi kepala daerah? Kalau kata emak sih enak-enak aja, persoalan banyak yang harus diurusin namanya juga kerja, kalau ga mau pusing sama urusan kerjaan yah mending nongkrong di pos hansip aja. Lebih banyak plus-plusnya ketimbang minusnya saat orang jadi kepala daerah, makanya tiap pemilihan kepala daerah semua berlomba-lomba untuk menang.
Berbagai fasilitas dan gaji yang buat rekening tabungan tebal tentu jadi keenakan seorang kepala daerah. Baru-baru ini, pemerintah lewat Menteri Keungan, jeng Sri Mulyani katanya mewacanakan kenaikan gaji kepala daerah kalau bahasa kerennya penyesuaian nominal remunerasi kepala daerah.
Wah-wah jelang mau Pilpres 2019 ada kebijakan keren nih buat kepala daerah, bisa saja pakde Jokowi and team, hehehe. Terlepas soal kebijakan ini yang mendekati Pilpres 2019 dan bisa jadi potensi jadi 'serangan' kubu Prabowo, wacana kenaikan gaji para kepala daerah ini kalau kata emak sah-sah saja kalau dengan alasan untuk mencegah terjadinya praktek korupsi.
Logika yang dipakai cukup sederhana, kalau dia sudah kaya dengan gajinya maka potensi buat korupsi semakin kecil. Lah..lah, tapi kan manusia mahluk yang tak pernah puas. Sejumlah pejabat di luar kepala daerah yang ketangkap korupsi aja sebelum ketahuan sudah memiliki rekening gendut.
Yang lebih penting lagi kalau kata emak sebenarnya gak masalah juga sih mau gaji kepala daerah dinaikin, plus tunjangan kalau perlu tapi hukuman buat pelaku korup juga naik level dong, hukuman mati gitu kaya di Cina (di Indonesia sebenarnya hal itu bisa loh, coba cek pasal 2 ayat 2 UU 31 tentang tindak pidana Korupsi) sana atau ada hukuman pelaku korup diarak keliling Indonesia buat dicengcengin sama warga gitu terus tampil di iklan televisi sembari bilang, 'Saya pelaku korupsi, saya hina', nah iklan ini terus-terusan diputar di prime time selama 5 tahun gitu.
Dari yang emak baca via mbah Google, wacana tentang penambahan hukuman bagi koruptor sudah menggelinding sejak 2011 lalu. Dulu pas Menkumham-nya dijabat Amir Syamsuddin (yang pernah diperiksa karena kasus dugaan korupsi Paymet Gateway) pemerintah SBY katanya pernah mengajukan penambahan hukuman bagi koruptor.
Selama ini ancaman korupsi diatur di UU Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. Di UU itu hukuman minimal cuma 12 bulan, walah-walah enak betul yah jadi koruptor pantas menjamur kaya panu dan kurap. Banyak orang yang bilang kalau korupsi itu bahasa kerennya extraordinary crime. Yang namanya extraordinary harusnya levelnya beda jauhlah sama maling ayam pas tengah malam.
Selain itu, banyak pakar dan pengamat hukum yang meminta adanya sanksi yang begitu menjerakan bagi pelaku koruptor. Kalau cuma baju orange KPK terus menemui kerumunan wartawan itu mah belum bikin mereka jera.
Singkatnya kalau kata emak gak apa-apa dah kalau gaji kepala daerah mau dinaikin, yah namanya juga kepala daerah mukanya pasti tebal-tebal, gaji mereka naik rakyatnya menjerit emang mereka peduli. Tapi yang penting gaji naik, ancaman hukuman kalau ketahuan korup harus juga naik.Â
Harusnya sih pemerintah selain mikirin gaji kepala daerah naik juga bertindak tegas sama hakim yang lebih suka menggunakan pasal dengan hukuam rendah dalam memutus perkara kasus korupsi.
Semoga saja sih pakde Jokowi mau tegasin juga nih soal hukuman pelaku korup soalnya kalau itu ga diperhatikan jangan salahkan kubu sebelah yang nantinya anggep wacana kenaikan gaji kepala daerah jadi 'dorongan' buat kepala daerah jelang Pilpres 2019, duh..duh
***
Sorong (07/12/18)