Ternate, Maluku Utara -- Muhammad Yusri, mantan Direktur Utama PT. Hab Lautan Bangsa yang didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19 di Kabupaten Kepulauan Sula, menyatakan siap membuktikan bahwa dirinya hanyalah korban manipulasi dari pihak-pihak yang lebih berkuasa. Sidang perdana kasus ini digelar di Pengadilan Tipikor Ternate, Jumat (15/8/2025).
Â
Berbeda dengan pemberitaan sebelumnya, sumber yang dekat dengan Yusri mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa kliennya telah ditetapkan sebagai justice collaborator (JC) oleh Kejaksaan. Status ini diberikan karena Yusri dinilai memiliki itikad baik dan bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kebenaran serta membongkar jaringan korupsi yang lebih besar.
Â
"Klien kami adalah justice collaborator. Ia akan membantu Kejaksaan untuk mengungkap siapa sebenarnya dalang di balik kasus ini," ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.
Â
Dalam eksepsi (nota keberatan) yang akan diajukan pada sidang berikutnya, Yusri akan membuktikan bahwa ia tidak memiliki kendali penuh atas PT. Hab Lautan Bangsa dan hanya "dipinjam namanya" sebagai direktur. Kendali sebenarnya berada di tangan Andi Muhammad Khairul, yang diduga sebagai pemilik sesungguhnya dan pihak yang mengendalikan seluruh proses pengadaan BMHP.
Â
"Kami akan membuktikan bahwa klien kami tidak menerima keuntungan pribadi yang signifikan dari proyek ini. Ia hanyalah korban dari skenario yang dirancang oleh Andi Muhammad Khairul," tegas sumber tersebut.
Â
Yusri juga akan mengajukan bukti-bukti terkait dugaan pemalsuan tanda tangan pada sejumlah dokumen pencairan dana. Hal ini menunjukkan bahwa ia tidak terlibat secara langsung dalam proses pencairan dana yang diduga korupsi.
Â
"Tanda tangan klien kami dipalsukan pada beberapa dokumen penting. Ini adalah bukti bahwa ada pihak yang sengaja ingin menjerat klien kami dalam kasus ini," imbuhnya.
Â
Fokus pada Peran Andi Muhammad Khairul
Â
Pembelaan Yusri akan berfokus pada pembuktian peran Andi Muhammad Khairul sebagai pihak yang paling bertanggung jawab dalam kasus ini. Yusri akan memberikan keterangan rinci tentang bagaimana Andi Muhammad Khairul mengendalikan PT. Hab Lautan Bangsa dan mengatur seluruh proses pengadaan BMHP.
Â
"Klien kami siap memberikan semua informasi yang ia miliki kepada Kejaksaan. Ia tidak akan melindungi siapapun yang terlibat dalam kasus ini, termasuk Andi Muhammad Khairul," tegas sumber tersebut.
Â
Dengan statusnya sebagai justice collaborator dan dukungan bukti-bukti yang kuat, Yusri berharap dapat membuktikan bahwa dirinya tidak bersalah dan hanyalah korban dari manipulasi pihak-pihak yang lebih berkuasa. Kasus ini diharapkan dapat menjadi momentum untuk membersihkan praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, khususnya dalam penanganan pandemi Covid-19.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI