- Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, Pasal 138 sampai dengan Pasal 157.
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan, Pasal 14 sampai dengan pasal 46.
- Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
Nah, hal ini sebenarnya menjadi pekerjaan rumah bagi pemerintah. Bagaimanapun peraturan yang sudah dibuat sudah seharusnya ditegakkan. Pun bagi para pelanggar diberikan sanksi sebagaimana termaktub dalam peraturan tersebut. Jangan biarkan masyarakat yang mengikuti aturan menjadi tersisih. Sebagaimana para pengemudi angkot Kota Malang maupun kota-kota lain yang kini tak bisa menolak teknologi transportasi umum yang berbasis onlen.
Sementara masyarakatpun pasti akan memilih angkutan yang praktis, cepat, dan murah. Meski secara regulasi, angkutan umum berbasis onlen tersebut belum diatur keberadaannya. Demo-demo seperti itu ke depannya pasti akan sangat tidak produktif. Bahkan terbukti demo lanjutanpun akhirnya menyulut berbagai aksi kekerasan.Â
Sudah saat pemerintah turun tangan. Jangan biarkan rakyat saling berkelahi demi sesuap nasi!
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H