Mohon tunggu...
Mai Queenda
Mai Queenda Mohon Tunggu... -

Semoga selalu Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Edward Harus Tetap Dihukum

15 Maret 2018   09:23 Diperbarui: 15 Maret 2018   09:35 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Proses persidangan kasus pidana keterangan palsu Akta Notaris no 3/18 November 2005 masih terus berjalan hingga saat ini. Sidang sudah berjalan sebanyak 24 kali dan sekarang tinggal nunggu putusan.

Dalam kasus ini ya, ada tiga terdakwa yang tersandung, Edward Soeryadjaya, Maria Goretti, dan Gutav Pattipeiloh. Tau kan, kalo yang baru bisa di datangkan ke persidangan hanya Gustav Pattipeiloh dan dirinya sudah dituntut pidana 1 tahun 6 bulan, sekarang tinggal tunggu aja hasil putusan dari pengadilan.

Tapi gimana dengan kedua terdakwa lainnya?, mereka berdua sudah mangkir tidak datang ke persidangan sebanyak 24 kali loh, mau berapa sidang lagi bisa mendatangkan mereka? Entahlah.

Edward sendiri sekarang sudah menjadi tahanan di Kejaksaan Agung, karna dugaan kasus korupsi dana pensiun PT Persero (Pertamina) sebanyak Rp 1,4 triliun. Pengadilan Negeri Bandung sendiri nih, udah berusaha meminjam Edward ke Kejaksaan Agung tapi belum ada kabar lagi soal peminjaman ini.

Kalo diliat-liat belum ada kejelasan lagi dari ke kejagung dan Kejaksaan Tinggi Jabar mengenai kasus ini. Seharusnya nih peran dari kedua kejaksaan itu sangatlah penting, untuk menyelesaikan masalah ini agar lebih cepat penyelesaiannya.

Kalo kita bandingin sama kasus-kasus lainnya, apalagi kasus rakyat biasa pasti dapat terselesaikan secara cepat. Nih ya contohnya, kaya kasus seorang anak yag mencuri sandal jepit yang dihukum 5 tahun, dalam proses persidanganya berjalan dengan semestinya, tidak ada penundaan atau tidak ada alasan untuk pengunduran sidang.

 Penyelesaian kasus akta palsu ini sebenarnya dapat terselesaikan dengan cepat, bila para terdakwanya tidak mengulur-ngulur waktu untuk dapat datang kepersidangan. Serta juga bila ada kejelasan lagi dari para pihak kejaksaan mungkin kasus ini akan lebih jelas bagaimana kelanjutannya. Indonesia harus dong ya menegakan hukum yang udah berlaku bagi para penjahat yang pantas dihukum? Bener ga?

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun