Mohon tunggu...
mahugha utg
mahugha utg Mohon Tunggu... Dosen - dosen ft umuslim matangglumpangdua bireuen aceh indonesia

dosen ft umuslim matangglumpangdua bireuen aceh indonesia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Cuti untuk Suami

27 Juni 2022   00:48 Diperbarui: 27 Juni 2022   00:52 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pasca melahirkan istri minimal suami butuh cuti 4 minggu disebabkan istri belum bisa turun tanah, belum sanggup kerja . Suami akan membantu istri cuci baju istri,anak, menyediakan makanan untuk istri, mengurus bayi, dan mempersiapkan hakikah untuk anak,

Peran suami pasca melahirkan istri sangat dibutuhkan untuk merawat istri dan anak  sehingga istri bisa beristirahat pasca melahirkan supaya cepat sehat.

Manurut saya cuti suami  cukup 5 minggu satu minggu sebelum melahirkan dan 4 minggu pasca melahirkan istri. Kalau di hitung 35 hari.

Kalau kita kait kan dengan pelaku UMKM  rata-rata memiliki tenaga kerja antara 1-4 orang, kita bisa membayangkan , jika pekerja wanitanya cuti selama 6 bulan dan gaji  nya harus dibayar selama cuti  apakah dari sisi finansial UMKM tersebut memiliki kemampuan.

Kalu kita tinjau dari  sisi kesehatan,  usulan kebijakan ini  wajib kita dukung, dampaknya dari RUU KIA  ini harus dipikirkan dan bagaimana mensiasatinya.Kita berharap agar sinkronisasi RUU KIA ini dengan UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dilakukan secara terukur  sehingga tidak menimbulkan dualisme kebijakan sehingga membingungkan pelaku usaha. Sebaiknya  dalam pembahasan RUU ini agar melibatkan pelaku usaha  dari berbagai elemen  sehingga  dapat merumuskan kebijakan yang  tepat dan produktif.

 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun