Mohon tunggu...
Mahfut_mahfut
Mahfut_mahfut Mohon Tunggu... Pengacara - Pengacara/Purnawirawan Mayor TNI AD/

Seorang purnawirawan TNI AD dengan pangkat Mayor yang sekarang berprofesi sebagai advokat perdata dan berpengalaman di bidang hukum tanah, hukum waris, dan hukum harta.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Ada Gula Ada Semut Dalam Perspektif Pamer Harta

15 Maret 2023   11:08 Diperbarui: 15 Maret 2023   11:15 860
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto: detik.com

Akhir-akhir ini publik di kejutkan dengan viralnya pemberitaan mengenai kasus Pamer harta yang ditunjukan oleh Pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mulai kasus Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kantor Wilayah (Kanwil) Jakarta Selatan II bernama Rafael Alun Trisambodo dan Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo yang bergabung di klub motor gede (moge) Ditjen Pajak bernama Blasting Rijder DJP. Kasus  ini mencuat pasca peristiwa penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora, putra pengurus Pimpinan Pusat GP Ansor. 

Publik menilai selain mencederai kepercayaan masyarakat, gaya hidup mewah yang dipamerkan juga secara nyata bertentangan dengan azas kesederhanaan (UU No 7/2021). Meskipun, harta yang dimiliki harus dibuktikan mungkin saja berasal dari cara-cara yang halal.

UU mengamanatkan  pajak yang dibayarkan masyarakat  muaranya untuk kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat secara adil. Mencuatnya Pamer harta telah memunculkan reaksi masyarakat yang mendesak Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk mundur dari jabatannya. Kasus ini bagaikan sebuah peribahasa dimana ada gula disitu ada semut, yang menjelaskan sesuatu yang enak sehingga banyak yang ingin ikut menikmatinya. 

Keadaan ini tidak boleh dibiarkan, karena sangat berpotensi terjadinya instabilitas keamanan maupun instabilitas ekonomi, oleh sebab itu kedepan masyarakat terus berpartisipasi aktif melalui mekanisme yang ditentukan oleh UU, mengontrol agar disetiap Kementerian tidak muncul lagi kasus yang sama. Disisi lain pemerintah juga menguatkan sistem pengawasanya yang efektif dengan tidak terbatas pada lingkuangan Kementerian Keuangan akan tetapi termasuk Pengawasan di jajaran Kementeraian yang lainya.

Penulis

Dr. Mahfut, S.H.,M.H Advokat/Penasehat Hukum pada kantor Hukum Dr. Mahfut, S.H.,M.H & Rekan, berkantor di Jalan H Boyo No 60 RT 011 RW 03 Kelurahan Pekayon,  Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur. Hp 081384539365.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun