Mohon tunggu...
Mahfud Nurcholis
Mahfud Nurcholis Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa PWK UNEJ

saya menulis anda membaca

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pemukiman Kumuh Bukan Masalah Sepele!

5 Oktober 2022   21:42 Diperbarui: 5 Oktober 2022   21:54 226
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Menurut UU 1 tahun 2011 yang membahas tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman. Definisi dari perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari permukiman, baik perkotaan maupun perdesaan, yang dilengkapi dengan prasarana, sarana, dan utilitas umum sebagai hasil upaya pemenuhan rumah yang layak huni.

Sementara definisi dari permukiman adalah bagian dari lingkungan hunian yang terdiri atas lebih dari satu satuan perumahan yang mempunyai prasarana, sarana, utilitas umum, serta mempunyai penunjang kegiatan fungsi lain di kawasan perkotaan atau kawasan perdesaan.

Perumahan dan kawasan permukiman adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pembinaan, penyelenggaraan perumahan, penyelenggaraan kawasan permukiman, pemeliharaan dan perbaikan, pencegahan dan peningkatan kualitas terhadap perumahan kumuh dan permukiman kumuh, penyediaan tanah, pendanaan dan sistem pembiayaan, serta peran masyarakat.

Di Indonesia sendiri telah berkembang banyak perumahan-perumahan elite terutama di kota besar, orang akan lebih memilih membeli rumah yang sudah jadi di areal perumahan daripada repot-repot membangun sendiri rumahnya. Tetapi di samping perumahan elite tadi, juga terdapat perumahan kumuh yang jumlahnya cukup banyak di tempat yang sama dan kemudian menyebabkan sebuah pemikiran kumuh di kota.

Sebelum kita lanjut ke pembahasan, sebaiknya kita tau apa yang dimaksud dengan pemukiman kumuh?

pemukiman kumuh adalah Permukiman yang tidak layak huni karena ketidakteraturan bangunan, tingkat kepadatan bangunan yang tinggi, dan kualitas bangunan serta sarana dan prasarana yang tidak memenuhi syarat. Jadi, pemukiman yang termasuk ke dalam kriteria kumuh adalah yang tidak memenuhi standar untuk sebuah pemukiman.

Sebenarnya pemukiman kumuh tercipta karena 2 faktor yaitu faktor fisik dan faktor sosial. Faktor fisik adalah faktor yang dapat dilihat dan mempunyai standar yang sama seperti contoh kepadatan bangunan, kondisi drainase dan kondisi sanitasi, akses air bersih, kriteria pengelolaan air limbah, pengelolaan persampahan, dan kriteria jalan. Adapun yang kedua adalah faktor sosial budaya yang berarti pemukiman kumuh muncul disebabkan oleh gaya hidup tidak sehat penduduk itu sendiri, contohnya kurangnya kesadaran akan sampah dan limbah, misal orang yang tinggal di pemukiman pasti sering berbelanja dan mendapatkan kantong plastik, sebaiknya dapat dikurangi dengan menggunakan kantong kain yang tidak sekali pakai.
Ternyata pemukiman kumuh tidak hanya terjadi di kota besar, di tempat yang bisa dibilang pedesaan juga bisa tumbuh pemukiman kumuh.

Apa penyebabnya?

Jika di kota pemukiman atau perumahan kumuh tercipta karena ketimpangan desa dan kota yang menyebabkan urbanisasi dan unskilled labor. Di desa pemukiman kumuh ada karena kurangnya pengawasan dari pemerintah Kabupaten kepada masyarakat tentang hidup bersih dan sehat. Contohnya Kabupaten Nganjuk, di sana terdapat kawasan pemukiman kumuh yang menjadi persoalan serius, luasnya mencapai 131 hektare dan biasanya bertempat dekat dengan area pasar dan berada di pusat kota.

Dari SK kumuh pada tahun 2020, dari 20 kecamatan yang terdapat di Kabupaten Nganjuk terdapat 6 kecamatan dan terbagi di 18 Desa/Kelurahan yang didalamnya terdapat kawasan pemukiman kumuh dengan seluruhnya mempunyai tingkat kekumuhan yang ringan. Lokasi pemukiman kumuh terbanyak ada di pusat kota karena kebutuhan tempat tinggal dan sarana prasarana pendukung kehidupan manusia tidak sebanding dengan jumlah penduduk yang semakin meningkat serta terbatasnya lahan permukiman.

Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nganjuk terus berusaha agar wilayah Kabupaten Nganjuk terbebas dari pemukiman kumuh. Pada tahun 2021, pemerintah Kabupaten Nganjuk mengadakan program kota tanpa kumuh atau disingkat kotaku yang anggarannya tak main - main yaitu mencapai 3,1 milyar. Program ini menarget delapan kelurahan di kabupaten Nganjuk yang terbagi pada 3 kecamatan yaitu Kecamatan Nganjuk mencakup Desa Kedungdowo, Kelurahan Jatirejo, Kelurahan Balong Pacul, Kelurahan Kartoharjo dan Kelurahan Ganungkidul. Kecamatan Kertosono mencakup Desa Drenges dan Desa Banaran, Serta satu desa di Kecamatan Bagor yaitu Desa Gandu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun