Bantul -- Sebanyak 16 wasit juri dari perguruan PERSINAS ASAD Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) turut ambil bagian dalam kegiatan Sosialisasi Peraturan Pertandingan Pencak Silat Nasional (P3S) Tahun 2025 yang digelar Lembaga Wasit Juri Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) DIY, Sabtu (14/6/2025).
Bertempat di Gedung Serbaguna SMA Negeri 1 Sewon, Bantul, kegiatan ini diikuti oleh total 100 wasit juri IPSI se-DIY dari berbagai perguruan, termasuk PERSINAS ASAD yang selama ini aktif mendukung kejuaraan pencak silat di berbagai jenjang.
Sosialisasi ini menjadi forum strategis untuk meningkatkan pemahaman dan kualitas para wasit juri dalam menyambut penerapan regulasi baru P3S IPSI 2025 yang akan menjadi pedoman resmi dalam setiap pertandingan pencak silat di tingkat daerah hingga nasional.
Ketua Lembaga Wasit Juri IPSI DIY, Drs. H. Bambang Edy Sulistyana, M.Pd., dalam sambutannya menyampaikan pentingnya penguasaan mendalam terhadap peraturan yang baru. Ia menekankan bahwa profesionalisme wasit juri akan berdampak langsung pada kualitas pertandingan dan menjamin keadilan bagi setiap pesilat yang bertanding.Â
"Wasit dan juri bukan hanya penegak aturan, tapi juga penjaga marwah pencak silat sebagai warisan budaya bangsa. Untuk itu, memahami peraturan pertandingan nasional tahun 2025 adalah keniscayaan,"* ujar Bambang.Â
Dalam kegiatan tersebut hadir pula Pengurus KONI DIY, perwakilan IPSI DIY, serta pemateri utama Dr. Agung Nugroho, M.Si., seorang wasit juri bersertifikasi internasional. Agung menegaskan bahwa sistem pertandingan baru tetap mengedepankan nilai-nilai luhur pencak silat.Â
"P3S 2025 tetap berakar pada dua kategori utama, yakni tanding dan jurus. Keduanya tidak sekadar adu teknik dan gerak, tetapi juga pengejawantahan nilai kesatria, persaudaraan, dan seni beladiri yang menjunjung tinggi Prasetya Pesilat Indonesia," paparnya.
Darto Winarso, S.Pt., salah satu wasit juri dari PERSINAS ASAD DIY yang mengikuti kegiatan ini mengungkapkan, sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam menguatkan pemahaman mendasar terhadap peraturan terbaru.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!