Salah satu tempat hiburan dan pusat jajanan tradisional di daerah Batang, tepatnya di Hutan Rajawali di Batang. Minggon sendiri memiliki arti minggu dan jatinan memiliki arti pohon jati.Â
Sedangkan hutan adalah luas tanah yang sangat luas dan berisi penghijauan-penghijauan yang sangat hijau serta suara burung-burung yang indah dan merdu. Kenapa dinamakan minggon karena acaranya sendiri berlangsung pada hari Minggu saja sedangkan jatinan karena lokasinya yang berada di Kebun Pohon Jati.
Disana menawarkan berbagai jenis makanan pasar tradisional seperti getuk ketan, es selendang mayang, rujak, rambut nenek, botok ceker dan masih banyak jajanan lain yang ditawarkan.Â
Tak hanya jajanan saja, disana juga menawarkan aksesoris kerajinan yang berbahan dasar dari kayu triplek, batok kelapa seperti gantungan kunci, alat pijat, tempat tissu, mainan anak dan sebagainya.Â
Uniknya ketika kita mau membeli jajanan atau aksesoris kita harus membayarnya menggunakan alat tukar yang bernama kreweng, kreweng itu sendiri bisa kita beli langsung disananya. 1 kreweng bernominal 2000, dan disana juga menjual keranjang untuk wadah jajanan serta kreweng itu sendiri.Â
1 keranjang seharga 2 kreweng. Kreweng itu terbuat dari tanah liat, berwarna coklat,padat,berbentuk bulat/lingkaran, dan ada tulisan minggon jatinan hutan rajawali.
Disana memfasilitas tempat duduk, mainan anak, alat olahraga dan gardu pandang, tak hanya itu disana juga menyuguhkan musik tradisional angklung yang bisa menambah suasana tradisionalnya. Karena ini program dari pemerintah jadi perstand wajib menyetorkan 15% pendapatannya untuk pemerintah.
Namun sayangnya kesadaran pengunjung tentang kebersihan masih kurang, padahal setiap titik ada tempat sampah. Mungkin dikarenakan dari lokasi tempat duduk dengan tempat sampah cukup jauh dan kapasitas tong sampah sedikit sehingga banyak sampah yang berserakan disekitar tempat sampah. Dan juga jumlah tempat duduk sedikit, sehingga banyak pengunjung duduk dipinggir jalur orang berkeliling.
Disusun oleh Kelompok  1 :
1. Maharani Putri widya Farma (201901030001, Pagi)
2. Firdaus Fuad Majid (201901030002, Sore)
3. Dini Eka Safira (201901030003, Sore)