Mohon tunggu...
Mahaji Noesa
Mahaji Noesa Mohon Tunggu... Administrasi - Pernah tergabung dalam news room sejumlah penerbitan media di kota Makassar

DEMOs. Rakyat yang bebas dan merdeka

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Ahmadiyah dan FPI Dilarang Beraktivitas di Sulsel

11 Maret 2011   10:53 Diperbarui: 26 Juni 2015   07:52 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Kantor Kementertian Agama (Kemenag) Sulbar, demikian pula Pemprov Sulawesi Selatan saat ini telah mengeluarkan larangan resmi terhadap aktivitas penyebaran ajaran Ahmadiyah di daerah masing-masing.

Sebenarnya, menurut Kepala Kemenag Sulbar, Sahabuddin Kasim kepada wartawan, ajaran Ahmadiyah ini sejak tiga tahun lalu sudah mulai terdengar masuk ke wilayah Provinsi Sulbar. Akan tetapi, melalui pendekatan yang dilakukan oleh aparat serta ulama di daerah tersebut, aliran yang pengikutnya mengaku beragama Islam tapi ajarannya bertentangan dengan sunnah Nabi Muhammad SAW itu berhasil dicegah penyebarluasannya. Kini, ajaran itu secara tegas dilarang penyebarannya dan beraktivitas di Provinsi Sulbar.

Namun begitu, Bupati Kabupaten Polewali Mandar (Polman) di Sulbar, Ali Baal Masdar, meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan tindakan anarkis berupa main hakin sendiri apabila mendapatkan masih ada pihak-pihak yang menyebarkan aliran Ahmadiyah yang sudah dilarang di Provinsi Sulbar tersebut. ''Laporkan kepada pihak berwajib apabila mendapatkan orang-orang yang masih melakukan kegiatan aliran yang dilarang tersebut,'' pintanya.

Sejalan dangan pelarangan tersebut, dalam peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW beberapa hari lalu di Kota Mamuju, Ibukota Provinsi Sulbar, Bupati Mamuju Suhardi Duka mengingatkan warganya untuk tidak terpengaruh dengan kehadiran ajaran-ajaran baru yang mengatasnamakan agama tapi sesungguhnya bertetangan dengan ajaran yang sebenarnya.

Di Provinsi Sulsel, sebelum Gubenur Sulsel, H.Syahrul Yasin Limpo mengeluarkan Peraturan Gubernur tentang Pelarangan Aktivitas dan Penyebaran Ajaran Ahmadiyah di wilayahnya, terjadi unjuk rasa yang dilakukan oleh sejumlah Ormas Islam ke DPRD Sulsel, Kantor Gubernur Sulsel serta di halaman Masjid Al-Markaz Al-Islami di Kota Makassar. Unjuk rasa bersama Ormas Islam yang dilakukan awal Maret 2011 tersebut, intinya meminta agar secepatnya pemerintah membubarkan dan melarang semua aktivitas Ahmadiyah yang mengaku Islam tapi menyebarkan faham yang bertentangan dengan ajaran Islam.

Mengenai penyebaran ajaran Ahmadiyah di Provinsi Sulsel, sebenarnya sejak beberapa puluh tahun lalu sudah mendapat tantangan. Tersebut salah satu ulama ternama di Provinsi Sulsel, KH.Bakri Wahid yang senantiasa gigih dan lantang men-da'wah-kan Ahmadiyah sebagai ajaran sesat. Bahkan, disebutkan, penganutnya sudah perlu bubar karena fahamnya yang menyatakan setiap 100 tahun akan muncul seorang Nabi Baru sudah tak terbukti. Mirza Ghulam Achmad yang diakui kaum Ahmadi sebagai Nabi Setelah Nabi Muhammad SAW, sudah lebih dari seratus tahun wafat (wafat tahun 1905) tapi belum juga ada penggantinya. Ajaran ini pun disebutkan, sejak tahun 70-an sudah tercatat di Kejaksaan Tinggi Sulsel sebagai salah satu aliran sesat yang dilarang di Sulsel.

Menurut Pimpinan DDI Sulsel dalam khotbah Jumat (11 Maret 2011) di Masjid Raya Kota Makassar, saat ini umat harus berhati-hati karena sudah banyak orang yang secara terang-terangan berani mengakali firman Tuhan. Contohnya, Zina dianggap boleh karena firman Tuhan hanya menyatakan ''Jangan Mendekati Zina.'' Demikian pula karena ada dialog Nabi Isa yang menyebut akan datang seorang nabi yang bernama 'Achmad' sesudahnya, maka ada yang lalu mengangkat nabi setelah Nabi Muhammad SAW karena belum ada nabi yang bernama Achmad. Pada hal, Achmad yang dimaksud dalam firman Tuhan tersebut, itulah Nabi Muhammad SAW.

Sebelum terbit Pergub Sulsel mengenai pelarangan aktivitas Ahmadiyah di Provinsi Sulsel, ada wacana berkembang di kalangan legislatif DPRD Sulsel agar Pemprov Sulsel menetapkan suatu Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) untuk disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum yang kuat mengenai pelarangan ajaran dan aktivitas Ahmadiyah.

Dalam kesempatan tampil memberikan sambutan sebelum melantik Pengurus Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan TNI Polri di Pinrang, ibukota Kabupaten Pinrang (10 Maret 2011), Gubernur Sulsel, H. Syahrul Yasin Limpo ada mengungkapkan, bahwa pelarangan aktivitas Ahmadiyah yang dituangkan dalam Pergub Sulsel, alasannya, antara lain, karena Ahmadiyah selama ini belum atau tidak tercatat sebagai Organisasi Masyarakat (Ormas) maupun sebagai Organisasi Kemasyarakatan dan Pemuda (OKP) di Provinsi Sulsel.

Pelarangan yang sama, diberlakukan untuk Front Pembela Islam (FBI) di Sulsel, karena sampai saat ini tidak tercatat sebagai Ormas atau OKP di Kantor Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Sulsel. ''Kita berharap semua pihak dapat secara bersama menjaga ketertiban dan keamanan dengan senantiasa taat mematuhi ketetapan hukum dan aturan-aturan yang berlaku,'' tandas Gubernur Syahrul Yasin Limpo.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun