Mohon tunggu...
Mohamad AB
Mohamad AB Mohon Tunggu... Penulis - Karyawan

Menulis untuk bertutur kata...

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Bukan sekedar "Palsu"

1 Juli 2016   09:57 Diperbarui: 1 Juli 2016   13:12 65
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://anshora.com

Konon, nun jauh sebelum bangsa ini lahir,ada sebuah fatwa pujangga dari Yunani yang  bernama Aris Toteles yang berbunyi  “ apa arti sebuah nama” .Maksudnya identifikasi penamaan suatu barang ternyata tidak serta merta melekat pada suatu benda yang dimaksud dengan kata lain penyebutan suatu nama benda saja tidak akan cukup karena harus menjelaskan keterangan yang melingkupinya. Berarti untuk menyebutkan suatu benda  mesti harus jelas tegas supaya bisa membedakan satu dengan yang lainnya,karena suatu saat kelak di kemudian hari akan  banyak yang terjadi penamaan yang sama pada suatu benda yang dimaksudkan itu .

Sehingga penyebutan suatu benda akan menjadi lebih pelik,dan memerlukan proses identifikasi,yang rumit supaya berbeda satu dengan yang lainnya.Seiring kemajuan teknologi produksi maka munculah registrasi  produk hasil industri oleh lembaga yang berwajib dengan ketetapan perlindungan hukum dagang dengan penyertaan kode huruf R yang dilingkali . Maksudnya suatu produk akan dinyatakan asli  terdaftar  atau terregistrasi namanya dan dilindungi hukum jika mencantumkan kode tersebut.Dalam perkembangannya kodifikasi produk manufaktur telah menggunakan standar mutu dengan komputerisasi melalui penggunaan barcode.

Namun begitu majunya peradaban,ternyata tidak dibarengi kemajuan moral sebagai  ciri khas  mulianya manusianya buktinya malah semakin jauh dari nilai kejujuran. Maka munculah upaya akal akalan untuk menciptakan produk tiruan,atau serupa tapi tak sama yang lazim disebut PEONG atau juga dikenal dengan Kawe. Atau di kalangan industri sparepart  disebut imitasi,kw1 kw2  bahkan sampai kw3 itu dianggap biasa. Filosofinya setiap produk yang sedang naik daun dan laris di pasaran dan bernilai jual tinggi biasanya akan selalu diikuti oleh pesaingnya dengan membuat tiruannya.

Celakanya jika komposisi produk tersebut sangat berbeda jauh dengan aslinya yang ditiru maka akan membuat malapetaka bagi para pemakainya. Karena tidak tanggung tanggung,apalagi  jika yang ditiru adalah produk vaksin yang nota bene sangat khusus dan tidak boleh sembarang industri farmasi menciptakannya,kecuali jika telah mendapat ijin dari lembaga yang berwenang selain itu peredarannya juga amat sangat terbatas karena harus  mendapat pengawalan dari lembaga terkait yakni Badan Pengawas Obat dan Makanan ( BPOM).

Namun,entah apa yang terjadi di republik ini,keajaiban kerap terjadi  antara aturan dan prakteknya telah berbeda sedemikian rupa. Sangat  aneh bin ajaib, mengapa sebuah produsen farmasi tak berijin bisa aman selama belasan tahun berpoduksi dengan proses pembuatan yang hanya berstandar home industri yang ecek ecek itu,bisa leluasa memasok,memalsu selama berpuluh tahun tak kentara.

Selain itu kode register yang menjadi standar mutu suatu produk kesehatan berupa obat vaksin tidak bisa mengamankan produk liar yang dibuat ilegal ini dan kenapa sampai bisa lolos produksi.Lebih dari itu,kenapa sudah sekian lamanya produk ilegal ini bisa aman beredar di pasaran  tanpa terditeksi  kecurigaan sedikitpun,selama 13 tahun lamanya.

Jika ini terjadi di Jepang dipastikan menteri kesehatan telah meletakan jabatan yang diawali mundurnya ketua Badan POM setempat karena malu ,bagi orang jepang malu adalah pantangan danmenjadi  harga diri yang sangat diutamakan ,tidak bisa dibayar berapapun. Sangat kontras dengan kita seorang koruptorpun masih tega tersenyum melambaikan tangan di kamera seakan mengatakan begini rendahnya pribadi harga diri bangsa ini. Untungnya ini bukan terjadi di Jepang sehingga  selamatlah mereka yang lalai itu .

Namun setidaknya bukankah ini suatu tamparan bagi segenap lembaga yang terkait,mulai BPOM,para medis di setiap rumasakit dll. Pertatanyaannya ada apa dengan ini semua? Begitukah mudahnya pengawasan obat di republik ini sehingga bisa tak berdaya meloloskan produk vaksin ilegal  bisa aman beredar selama tiga belas tahun . Selanjutnya,para penanggungjawab pengawasan produk obat pada setiap rumah sakit kenapa bisa meloloskan sampai begitu lama vaksin palsu ini bisa masuk ke rumah sakit dan  dipakai oleh para medisnya tanpa kecurigaan apapun,ini sungguh tidak masuk diakal.    

Dalam segi  akal akalan bangsa ini sebenarnya sudah bisa disebut maju,apa saja sudah bisa dibuat tiruannya atau dengan kata lain apapun bisa dibikin aspal asli tapi palsu. Mulai dari bidang pendidikan ada ijasah palsu,bidang kesehatan  bulu mata palsu,gigi palsu kaki tangan palsu. Selain itu bidang ekonomi, yang sering ditemukan disaat musim lebaran ialah uang palsu,daging sapi palsu . Sampai bidang hukum,mengenal saksi palsu,sertipikat palsu dll.

Sekarang konsekwensi dari tindakan pemalsuan ini tentu akan menimbulkan dampak buruk. Sekecil apapun tindakan janji palsu dalam perikatan kerjasama  akan menyebabkan tindakan pelanggaran hukum,berupa wan prestasi. Saksi palsu dalam persidangan tentu akan mendapat hukuman yang berat,apalagi pembuatan ijasah palsu tentu akan memperburuk citra dunia akademik sehingga merupakan pelangaran berat.

Nah ada lagi pembuatan uang palsu akan merugikan materi maka merupakan tindak pidana yang nyata melanggar hukum. Apa lagi pembuatan Vaksin palsu,yang dampaknya sangat nyata bagi  kesehatan seorang bayi,tentu merupakan tindak pidana yang melanggar hukum secara nyata.Atas dasar itu maka presidenpun sudah menetapkan bahaya vaksin palsu sebagai kejahatan yang luar biasa,maka hukumannya tentu juga luar biasa.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun