Mohon tunggu...
Maghfirotun Nisa
Maghfirotun Nisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Terimakasih telah berkunjung ke profil kami

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Darurat Pelecehan Seksual di Indonesia

21 Desember 2021   17:57 Diperbarui: 21 Desember 2021   18:04 425
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pelecehan seksual merupakan perilaku pendekatan yang terkait dengan seks yang diinginkan, seperti permintaan untuk melakukan seks, dan perilaku lainnya secara verbal maupun non verbal yang merujuk pada seks. Menurut Komnas Perempuan, pelecehan seksual mengakibatkan tindakan seksual terhadap bagian tubuh seksual seseorang atau tindakan seksual melalui kontak fisik maupun non fisik. Tindakan tersebut seperti melakukan sentuhan di bagian tubuh, main mata, dan siulan. Hal ini dapat menyebabkan ketidaknyamanan, merasa terhina oleh orang lain, tersinggung, dan menyebabkan masalah kesehatan mental dan keselamatan.

Sekretaris Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) Pribudiarta N. Sitepu menyebutkan pada tahun 2021 kasus pelecehan seksual di Indonesia meningkat jika dibandingkan pada tahun 2020. Selama pandemi Covid-19, jumlah kasus kekerasan seksual yang dilaporkan meningkat. Hal ini terlihat dari laporan masuk yang diterima Komnas Perempuan sejak tahun 2020. Bisa kita lihat dalam kasus pelcehan seksual yang tersebar melalui sosial media meliputi universitas, pondok pesantren dan lingkungan masyarakat.

Menurut data yang dihimpun Departemen KemenPPPA, terdapat 11.057 kasus kekerasan terhadap anak pada 2019, sebanyak 11.279 kasus pada 2020, dan sebanyak 12.566 kasus pada 2021 hingga November. Di antara anak-anak, kasus yang paling umum adalah 19% kekerasan psikologis, 18% kekerasan fisik, dan sekitar 45% kekerasan seksual.

Banyak korban pelecehan seksual yang takut untuk angkat bicara karna merasa malu, takut disalahkan, takut di siskriminasi oleh tetangga, takut tidak dipercaya. Padahal korban harus kita rangkul dengan cara membantu mendapatkan keadilan, dan memberikannya dukungan serta rasa aman.

Meskipun kita memiliki Undang-Undang No 35 Tahun 2014 sebagaimana yang diperbaharui dalam UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang berisi tentang mengatur mengenai pidana terhadap pelaku kejahatan seksual tetapi tidak memberikan efek jera kepada pelaku. Diduga salah satu penyebab maraknya kekerasan seksual yaitu tidak ada perlindungan hukum yang memadai. Sehingga, membuat korban dan keluarga memilih tetap diam untuk menghindari viktimisasi bertingkat dari pelaku.

Hal ini harus menjadi pengingat bagi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama, Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPA) dan Menteri lain yang terkait upaya penanganan kasus kajahatan seksual yang telah terjadi. Tetapi, Ranah hukum di Indonesia masih belum memberikan keadilan bagi korban pelecehan seksual, karena pelaku pelecehan seksual hanya diberikan sanksi ringan.

Pelaku seharusnya diproses secara hukum dan diberikan sanksi yang tegas. Jika perlu terapkan hukuman maksimal sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 81 ayat (7) Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang ditetapkan menjadi UU No 17 Tahun 2016 yakni diberi hukuman tambahan berupa kebiri.

Ditengah darurat kekerasan seksual ini perlu adanya pembangunan sistem perlindungan anak yang dapat dilaksanakan sampai ke tingkat terendah struktur pemerintahan yakni di RT/RW. Untuk menghindar diri dari pelecehan seksual dapat lakukan dengan memberikan Pendidikan karakter dan pola asuh orang tua  kepada anak seperti meluangkan waktu pada anak, memberi tahu dampak dari pelecehan seksual. Sistem perlindungan perempuan dan anak dibangun untuk memastikan bahwa perempuan benar-benar terlindungi.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun