Dasar Hukum Pindah PIN
Jangan khawatir, proses pindah ini diatur resmi oleh Kementerian Agama. Dalam Permenag No. 6 Tahun 2021 Pasal 20, dinyatakan bahwa:
1. Jamaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK.
2. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:
- a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah;
- b. Perubahan paket/program yang diinginkan Jamaah Haji Khusus; atau
- c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jamaah Haji Khusus.
3. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan (b) dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan.
4. PIHK dilarang:
- a. menghalangi dan menghambat perpindahan Jamaah Haji Khusus antar-PIHK;
- b. memindahkan Jamaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jamaah Haji Khusus; dan
- memungut biaya perpindahan kepada Jamaah Haji Khusus.
Prosedur Lengkap Pindah PIN Haji Plus
Berikut langkah-langkah pindah PIN secara resmi dan sah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 20 Nomor 5 Perihal Prosedut Pindah PIN Haji Plus antar PIHK: