Mohon tunggu...
Maghfirah Travel
Maghfirah Travel Mohon Tunggu... Travel Haji & Umrah Jakarta

Maghfirah Travel | Haji dan Umrah Eksekutif

Selanjutnya

Tutup

Trip

Panduan Lengkap Pindah PIN Haji Plus

25 Juni 2025   14:33 Diperbarui: 25 Juni 2025   14:33 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dasar Hukum Pindah PIN

Jangan khawatir, proses pindah ini diatur resmi oleh Kementerian Agama. Dalam Permenag No. 6 Tahun 2021 Pasal 20, dinyatakan bahwa:

1. Jamaah Haji Khusus dapat mengajukan perpindahan antar-PIHK.

2. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan alasan:

  • a. Penggabungan suami/istri, anak/menantu/orang tua, kakak/adik yang terpisah;
  • b. Perubahan paket/program yang diinginkan Jamaah Haji Khusus; atau
  • c. PIHK asal tidak dapat melakukan pelunasan Bipih Khusus atau tidak dapat memberangkatkan Jamaah Haji Khusus.

3. Perpindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (a) dan (b) dapat dilakukan paling banyak 1 (satu) kali perpindahan.

4. PIHK dilarang:

  • a. menghalangi dan menghambat perpindahan Jamaah Haji Khusus antar-PIHK;
  • b. memindahkan Jamaah Haji Khusus tanpa persetujuan tertulis dari Jamaah Haji Khusus; dan
  • memungut biaya perpindahan kepada Jamaah Haji Khusus.

Prosedur Lengkap Pindah PIN Haji Plus

Berikut langkah-langkah pindah PIN secara resmi dan sah berdasarkan Peraturan Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2021 Pasal 20 Nomor 5 Perihal Prosedut Pindah PIN Haji Plus antar PIHK:

  1. Jamaah Haji Khusus membuat surat permohonan perpindahan kepada PIHK asal yang memuat:

    • Nama Jamaah Haji Khusus

    • Nomor porsi

    • HALAMAN :
      1. 1
      2. 2
      3. 3
      4. 4
      5. 5
      6. 6
      Mohon tunggu...

      Lihat Konten Trip Selengkapnya
      Lihat Trip Selengkapnya
      Beri Komentar
      Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

      Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun