Kamis, 4 September 2025. Nadiem Makarim, ex mentri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tahun 2019 - 2024 ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan chromebook 2019-2022. Nadiem Makarim ditahan selama 20 hari kedepan untuk kepentingan penyelidikan di rutan Salemba, Jakarta Pusat. Â Total kerugian negara hingga 1,9 triluin. Sebelumnya Nadiem diperiksa sebagai saksi atas kasus yang sama di tanggal 23 Juli 2025 lalu.Â
Kasus korupsi ini mulai terungkap pada bulan Mei 2025 lalu. Kejagung memulai penyelidikan terkait pengadaan laptop Chromebook tahun 2019-2022 dengan anggaran sebesar Rp. 9,9 triliun. Pengadaan chromebook ini bertujuan untuk mendukung pendidikan dan pembelajaran secara digital di Indonesia. Namun, Tampilan chromebook dengan sistem Google yang digunakan untuk guru dan siswa tidak berjalan lancar, sebab guru menghadapi tantangan dalam proses pembelajaran, karena belum mendapatkan pelatihan dan menyelesaian masalah terkait koneksi internet yang masih kurang optimal. Kasus ini bermula dari perencanaan pengadaan chomebook mulai tahun 2019, yang dibahas dalam whatsapp grup bernama "Mas Mentri Core Team".
4 tersangka lain dalam kasus korupsi Pengadaan Chromebook ialah Jurist Tan (Satf khusus Mendikbusristek 2020 -2024), Ibrahim Arief (Konsultan Kemendikbudristek 2020), Sri Wahyuningsih (Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020 - 2021).Â
Kronologi Kasus Pengadaan Laptop Chromebook:Â
- Agustus 2019:Â Grup WhatsApp "Mas Mentri Core Team" berisi tiga orang: Jurist Tan, Nadiem Makarim, dan Fiona Handayani. Gru ini membahas rencana pengadaan teknologi pendidikan berbasis sistem operasi chrome, yang dilakukan sebelum Nadiem dilantik sebagai mentri.Â
- 19 Oktober 2019:Â Nadiem Makarim ditunjuk sebagai Mendikbud dan 2 Januari 2020, Jurist Tan diangkat menjadi staf khusus mentriÂ
- Desember 2019: Jurist Tan mewakili Nadiem bertemu Yeti Khim  (pusat studi pendidikan dan kebijakan/PSPK) membahas teknis pengadaan, Jurist meminta Ibrahim Arief (pekerja PSPK) dikontrak sebagai konsultan teknologiÂ
- Februari & April 2020: Jurist Tan bertemu pihak Google untuk membahas pengadaan TIK, termasuk co-investment 30% dari google.Â
- 17 April 2020: Ibrahim Arief (Konsultan Kemendikbudristek) mendemonstrasikan chromebook dan mengarahkan tim teknis agar mengutamakan chrome OS.Â
- 6 Mei 2020: rapat zoom yang dipimpin Nadiem Makarim, diperintahkan untuk pengadaan TIK 2020 - 2022 menggunakan Chrome OS. (dalam kajian teknis pertama Chrome OS ditolak, dan kajian kedua chrome OS diterbitkan)
- Sri Wahyuningsih dan Mulatsyah memerintahkan bawahan untuk menindaklanjuti pengadaan TIK dengan sistem operasi  chrome di e-catalog, menyusun petunjuk pelaksanaan dan teknis.Â
Pemeriksaan dan Dugaan Penyalahgunaan:Â
10 Juni 2025: Fiona Handayani diperiksa sebagai saksi di Kejagung.
Pertengahan Juli 2025: Kejagung menegaskan Jurist Tan selaku stafsus dan Fiona Handayani memimpin rapat-rapat Zoom, padahal stafsus tidak memiliki kewenangan dalam perencanaan dan pengadaan barang/jasa.
Nilai proyek: Rp 9,982 triliun terdiri atas Rp 3,582 triliun dari Dana Satuan Pendidikan (DSP) dan Rp 6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK).
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI