Mohon tunggu...
Maftuhatul Choiroh
Maftuhatul Choiroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa program studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Saya merupakan seseorang yang suka berbisnis dan saya memiliki beberapa usaha kecil - kecilan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ada Apa dengan Bisnis Thrift?

27 Maret 2023   04:15 Diperbarui: 27 Maret 2023   04:54 164
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Baru-baru ini sedang viral sebuah video yang menunjukan menteri perdagangan RI melakukan pembakaran terhadap beberapa jenis pakaian dan alas kaki, ternyata pembakaran pakaian tersebut adalah pakaian-pakain bekas impor dari beberapa negara seperti china, korea selatan, dan beberapa negara asean lainnya yang tak lain dan tak bukan untuk dijual kembali di Indonesia dengan sebutan Thrift. Bisnis thrift sendiri sudah sangat menjamur di Indonesia sejak tahun 2007an, dimana pada tahun awal bisnis thrift sering dianggap sebelah mata oleh masyarakat Indonesia karna menjual pakaian bekas. Semula nama nya bukan thrift tergantung kota dan masyarakat sekitar menyebut sepeti dalbo jika penyebutan di kota Malang. Kemudian seiring berjalannya waktu ternyata usaha thrift ini sangat digandrungi kaum milenial dari yang dulu nya dianggap sebelah mata kini menjadi sangat primadona dan menjadi salah satu tujuan pertama mereka dalam hunting pakian, bahkan hampir setiap kota di Indonesia menyelenggarakan event thrift dalam skala yang cukup besar. Tentu ini menjadi mata pencaharian baru bagi masyarakat kita, semua ingin berlomba-lomba menjalani bisnis thrifting yang tergiur dengan modal murah laba besar, jika menelisik lebih dalam bisnis ini sebenarnya menumbuhkan geliat pebisnis yang ada di Indonesia, 1 toko thrift saja bisa mempunyai penghasilan kotor atau omset hampir 1 juta dan rata-rata toko thrift yang bersakala lumayan besar mempunyai karyawan berjumlah puluhan. Maka tak heran jika bisnis thrift ini sangat berdampak pada ekonomi negara kita, ditambah lagi laba bersih yang bisa mereka dapatkan pertoko sangatlah besar untuk ukuran retail pakaian. Permintaan besar inilah yang kemudian menjadikan bisnis thrift semakin menjadi-jadi.
Ini seperti pedang bermata dua, ada sisi positif dan negatif. Tentu nya kesadaran masyarakat awam tentang bahaya pakaian bekas dan bagaimana pakian-pakaian bekas itu sangat menimbulkan keresahan dikalangan umkm produsen baju serta pabrik besar produsen baju. Seperti yang kita ketahui bahwa pakaian-pakaian bekas tersebut tentu penuh dengan kuman dan bakteri berbahaya. Presiden Jokowi menegaskan pelarangan impor baju bekas yang dinilai mematikan industri tekstil dalam negeri. Namun langkah ini rupanya berimbas kepada pedagang pakaian bekas atau thrifting yang tengah menjamur pihaknya mendukung semua langkah pemerintah namun diharapkan solusi yang tepat mengingat perdagangan baju bekas diwilayah seperti Pasar Senen sudah berlangsung puluhan tahun.
Pembatasan jual beli pakaian bekas impor diperketat oleh pemerintah. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Yang Dilarang Ekspor dan Barang Yang Dilarang Impor menyatakan hal tersebut.
Undang-undang ini disahkan untuk melindungi usaha kecil, menengah (UMKM). Mereka mengalami kerugian finansial akibat pakaian bekas impor mencuri pangsa pasar mereka. Undang-undang ini disahkan untuk melindungi usaha kecil, menengah (UMKM). Mereka mengalami kerugian finansial akibat pakaian bekas impor mencuri pangsa pasar mereka.
Para pedagang bereaksi negatif terhadap kebijakan pemerintah ini. Roy Tivana, 36, adalah salah seorang yang menentang usulan pemerintah untuk memusnahkan pakaian bekas impor.
Untuk apa para pedagang ini bekerja? Karena pemusnahan ini (pakaian bekas impor) oleh aparat, industri impor pakaian bekas bungkam, kata Roy, Senin, 20 Maret 2023 di Metro Pasar Baru, Jakarta.
Menanggapi risiko kesehatan terkait penggunaan pakaian bekas, Roy memastikan barang-barangnya higienis dan aman. Dia tidak pernah memiliki keluhan klien, yang menjelaskan alasannya. Selain itu, Roy dengan hati-hati membersihkan dan mencuci barang-barangnya sebelum menjualnya.
Roy menambahkan, setelah persediaan tersedia, 3–4 bal dapat dipesan. Apalagi harganya bervariasi mulai dari Rp 7.000.000 hingga Rp 13.000.000 per bal. Hanya sekitar Rp 10.000 yang diambil dari setiap item pakaian yang ia jual sebagai keuntungan. Ia sekaligus menekan biaya garmen rusak yang masih bisa dijual. Hanya untung Rp 1.000 yang didapat dari setiap baju.
Karena itu, penjualan baju bekas yang seharusnya ramai menjelang Ramadhan justru suam-suam kuku. Roy mengatakan, ini pertama kalinya pemerintah berniat memusnahkan bal-bal pakaian bekas impor sejak dia mulai berdagang pada 2001. akumulasi keuntungan sekitar Rp 2 juta. “Tidak ada pengembalian investasi. Investasi tidak menghasilkan keuntungan,” katanya.
Pengimpor garmen bekas lainnya, Kahar, membuat klaim yang sama (63). Ia memaparkan upayanya untuk membantu masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah dalam membeli pakaian dengan harga yang wajar. Selain itu, Kahar membawahi delapan stafnya.
Pedagang berharap bisa menemukan solusi atas aturan pelarangan jual beli pakaian bekas impor. Karena menghancurkan pakaian tanpa adanya solusi sama dengan menjaga ketidakpastian seputar nasib mereka. suka membeli produk lokal
Masalah lama, impor pakaian bekas, muncul lagi. Setidaknya 400 penjual pakaian bekas impor membeli pakaian bekas dari Pasar Senen pada tahun 2006. Dalam satu minggu, hingga 10 kontainer pakaian bekas dapat dibuang di pasar. Hanya Pasar Senen yang termasuk dalam angka ini; daerah lain tidak (Kompas, 18/11/2006).
Piter Abdullah, Direktur Eksekutif Segara Research Institute, menegaskan, impor pakaian bekas merupakan jawaban bagi masyarakat kurang mampu yang membutuhkan pakaian jadi dengan harga terjangkau. Namun, industri tekstil dalam negeri terkena dampak negatif dengan adanya impor pakaian bekas.
Tak banyak yang tahu, sejak tahun 2015 pemerintah resmi melarang aktivitas impor pakaian bekas lewat Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51 Tahun 2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang PerubahanAtas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.


Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun