Mohon tunggu...
Maftuhatul Choiroh
Maftuhatul Choiroh Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Saya adalah seorang mahasiswa program studi Ilmu Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosisal dan Ilmu Politik, Universitas Jember. Saya merupakan seseorang yang suka berbisnis dan saya memiliki beberapa usaha kecil - kecilan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Di Balik Larangan Ekspor Nikel

5 Maret 2023   23:41 Diperbarui: 6 Maret 2023   07:21 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Dengan adanya Peraturan ESDM Nomor 11 Tahun 2019, pemerintah memberlakukan larangan ekspor biji nikel yang akan diberlakukan pada 1 Januari 2020. Nikel adalah salah satu zat alami yang sangat bermanfaat untuk penggunaannya. Seperti yang sudah kita ketahui, Presiden Jokowi menyatakan tata kelola pertambangan negara itu akan membaik dengan berakhirnya ekspor nikel. 

Gerakan ini bertujuan untuk merevitalisasi hilirisasi industri dan mendorong nilai tambah di tanah air. Ekspor biji nikel dilarang di Indonesia mulai tanggal 1 Januari 2020, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2019.

Uni Eropa telah menyuarakan penentangan terhadap kebijakan larangan ekspor yang diterapkan pada tahun 2020.  Presiden Jokowi mengklaim bahwasannya Uni Eropa terkena dampak akibat dari pemberlakuan larangan ekspor tersebut karena  kemungkinan terganggunya industri berbasis nikel di kawasan Uni Eropa.Selanjutnya, jika Indonesia berhasil menumbuhkan sektor pengolahan nikel di kawasan domestiknya.

Akibat dari hal itu, Uni Eropa mengajukan gugatan terhadap peraturan ini kepada Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) karena kebijakan tersebut melanggar sejumlah pasal dalam Perjanjian Umum Perdagangan dan Tarif 1994, WTO menolak pembelaan Indonesia dalam sengketa (GATT). Sehingga Panel WTO menyarankan Indonesia untuk segera mengambil tindakan demi memenuhi komitmennya berdasarkan GATT 1994. 

Artinya, Indonesia didesak untuk mencabut larangan ekspor bijih nikel. Sesuai dengan yang terdapat pada Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mengamanatkan larangan ekspor mineral dan batu bara (Minerba). Pemrosesan dan penyempurnaan hasil tambang diperlukan di dalam negeri, menurut Pasal 103. Prosedur pemurnian harus diselesaikan sesuai dengan Pasal 170 selambat-lambatnya lima tahun setelah aturan diterbitkan. Jadi, larangan ekspor ini bukan hal baru hanya mplementasinya sekarang sudah terlambat.

Pada peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014, yang membahas pelaksanaan kegiatan pertambangan mineral dan batubara, kemudian diterbitkan oleh pemerintah. Aturan ini ditegaskan kembali oleh Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Kriteria Peningkatan Nilai Tambah. Kedua peraturan tersebut mengatur bahwa pembangunan smelter harus selesai paling lambat tahun 2017. 

Ekspor produk pertambangan oleh perusahaan yang bergerak dalam eksplorasi dan ekstraksi mineral dilarang.Namun dalam kenyataanya sulit untuk mencapai tujuan tersebut. Bahkan Sudirman Said, menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) saat itu, ragu pembangunan smelter tersebut bisa selesai pada 2017. Pada 16 Februari 2016, ia menyatakan di Gedung Minerba di Jakarta, "Saya ingin mengatakan bahwa pemerintahan saat ini harus menerima kenyataan bahwa tidak semua smelter (bangunan) akan selesai pada tahun 2017.

Pembangunan smelter tersebut belum selesai oleh beberapa perusahaan tambang, termasuk PT Freeport Indonesia, hingga batas waktu berlakunya peraturan tersebut, yakni 12 Januari 2017. Namun, sikap pemerintah saat itu bermusuhan dan kontradiktif. Asal-usul aturan Hukum Minerba mengandung banyak inkonsistensi. Terakhir, Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dirilis oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Aturan tersebut mulai berlaku satu hari sebelum jangka waktu izin ekspor keluar. Jika perusahaan pemegang kontrak karya (KK) berniat mengekspor konsentrat, maka harus mengubah statusnya menjadi perusahaan yang mensyaratkan izin usaha pertambangan khusus (IUPK). Hingga pembangunan smelter selesai,kesempatan  ekspor lima tahun ditawarkan.  Ignasius Jonan, menteri energi dan sumber daya mineral saat itu, menyatakan bahwa otorisasi ekspor konsentrat akan dibatalkan jika smelter tidak selesai dalam lima tahun.

Pabrik peleburan dan baterai kendaraan listrik menerima banjir investasi. Tindakan UE terhadap WTO terus berlanjut bahkan setelah larangan ekspor bijih nikel diberlakukan. 

Di sisi lain, uang investasi  masihterus masuk ke dalam negeri untuk membangun segalanya mulai dari smelter hingga fasilitas yang membuat baterai untuk kendaraan listrik. November 2022, smelter nikel akan dibangun sebanyak 15 smelter, menurut informasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam. Pada tahun 2024, pemerintah ingin mengoperasikan 30 smelter nikel. padahal hanya dalam waktu enam bulan sejak embargo ekspor nikel diberlakukan, realisasi proyek peleburan ini meningkat menjadi US$ 6,3 miliar dari investasi semula US$8 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun