Kemajuan zaman dalam kehidupan manusia semakin berkembang hingga memasuki setiap fasenya. Hal tersebut ditandai dengan arus globalisasi yang dengan perkembangannya semakin canggih.Â
Dunia yang kini dihadapkan dengan era revolusi industri 4.0 menjadi tren dan mengharuskan berbagai negara siap tidak siap akan memasuki era tersebut.Â
Revolusi Industri 4.0 yang merupakan penggabungan teknologi otomatisasi dengan teknologi cyber yang menekankan pada pola digital economy, artificial intelligenci, big data, robotic dan lain sebagainya atau dikenal dengan fenomena disruptive innovation.Â
Revolusi Industri 4.0 telah mengubah banyak bidang kehidupan manusia, termasuk ekonomi, dunia kerja, hingga ke gaya hidup manusia sendiri. Dengan artian bahwa revolusi industri 4.0 menanamkan teknologi cerdas yang dapat terhubung dengan berbagai kehidupan manusia.
Dalam konteksnya dapat dikatakan bahwa revolusi industri 4.0 tersebut menjadikan segalanya telah dapat digenggam oleh setiap kalangan individu khususnya di negara Indonesia. Hal tesebut tentu adalah suatu inovasi dalam kehidupan manusia.Â
Namun tentulah dalam konteks teknologi cyber yang kini menjadi tren dan kepuasan kepada manusia harus diantisipasi, terutama dalam hal big data dan/atau data pribadi setiap pengguna.Â
Kecanggihan teknologi sebagai inovasi terutama dalam teknologi informasi sekarang ini telah mampu melakukan pengumpulan, penyimpanan, pembagian dan penganalisaan data. Tetapi disisi lain hal itu dapat mengakibatkan beberapa sektor kehidupan memanfaatkan sistem tersebut untuk perdagangan atau bisnis sehingga mempertanyakan keamanan data pribadi oleh masing-masing individu yang beraktivitas dengan teknologi.
Perlindungan data Pribadi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada pembukaan alinea ke-4, disebutkan bahwa secara konstitusional mengamanatkan untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berangkat dari konteks konstitusional tersebut dalam perkembangan teknologi informasi saat ini, menjadi landasan bahwa tujuan bernegara dapat diwujudkan dengan bentuk perlindungan data pribadi dari setiap warga negara Indonesia.Â
Pentingnya perlindungan data pribadi dikarenakan seiring dengan meningkatnya penggunaan telepon seluler dan internet dengan kebebasannya sendiri, Sejumlah kasus yang sering terjadi yaitu adanya kebocoran data pribadi seseorang dan bermuara kepada aksi penipuan atau tindak kriminal pornografi, dan tindak pidana lainnya yang menimbulkan berbagai kerugian baik secara moril dan materil.
 Dipandang dari hal tersebut perlu adanya perlindungan terhadap data pribadi. UU ITE sebagai rule dalam teknologi informasi dan komunikasi belum menjamin ke efektifan dan efisiensi yang signifikan, justru sebaliknya semakin marak berbagai modus kejahatan yang terjadi dengan teknologi.Â