Mohon tunggu...
Ganda M Sihite
Ganda M Sihite Mohon Tunggu... Lainnya - Ingat lah pencipta mu dimasa mudamu

Research Human Right, Peace and Conflict Resolution, National Security

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Bullying dalam Perspektif Sosial, Hukum, dan HAM

2 November 2019   17:58 Diperbarui: 2 November 2019   18:04 2752
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Berdasarkan dari sudut pandang di atas yang menggambarkan dampak atau akibat dari perilaku bullying tersebut, maka harus dicermati bersama dan menjadi perhatian serius. Bahwa perilaku bullying bukanlah suatu tindakan yang biasa atau dianggap sebagai tindakan yang lumrah. Namun dapat diketahui bahwa perilaku bullying dalam kurun waktu terakhir ibaratkan sebagai hantu yang menghantaui kehidupan masyarakat, khususnya anak anak. Dikarenakan perilaku bullying kerap terjadi di kalangan sekolah dan anak anak sebagai korban maupun pelakunya. Dilihat dari dampaknya, perilaku bullying merupakan tindakan yang mengkhawtirkan dan ironis apabila tidak segera ada penanganan ataupun rehabilitasi yang cepat tanggap terhadap korban dari perilaku bullying tersebut.

Dilihat dari faktor penyebabnya, perilaku bullying terjadi karena adanya faktor internal maupun eksternal dari pelaku. Diantaranya faktor keluarga sebagai faktor internal dan faktor eksternal yang meliputi, lingkungan masyarakat, teman sepermainan/sebaya, institusi pendidikan, ekonomi, kurangnya interaksi sosial yang terjadi dan masih banyak faktor lainnya.

Di sisi lain, perilaku bullying haruslah menjadi perhatian bersama secara serius. Setiap elemen harus saling berharmonisasi dalam penyelesaian dan peniadaan perilaku bullying yang kerap terjadi terhadap anak-anak khususnya. Secara ketentuan peraturan telah mengatur dan melindungi hak hak korban bullying dan penindakan tegas terhadap pelaku baik secara pidana, maupun secara rehabilitasi dalam keadaan psikologis.

Di samping itu dalam institusi pendidikan harus kembali menekankan penanaman nilai nilai yang terkandung dalam sila pancasila dalam bentuk praktek bukan hanya sebatas teori dipapan tulis. Karena jika diperhatikan kondisi masyarakat sekarang ini, telah kehilangan pijakan nilainya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Landasan untuk berpola pikir dan bertindak secara rule nya tidak seiringan dengan segala aturan yang ada. Sehingga berujung pada setiap tindakan yang mengarah kepada kekerasan dan kejahatan yang jelas jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang sudah ada. Maka dari itu perilaku bullying harus segera diselesaikan dan dihentikan guna menyelamatkan generasi emas bangsa Indonesia yang nantinya kelak menjadi pelaku-pelaku sejarah peradaban bangsa Indonesia yang maju sesuai dengan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 dan para The Founding Fathers Indonesia.

Pejuang Pemikir-Pemikir Pejuang...!!! Merdeka..!!!

Oleh: Ganda Martunas Sihite
Wakabid Politik, Hukum dan Ham DPC GMNI Pekanbaru

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun